search:
|
PinNews

Komisi III DPR Minta Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Disanksi Tegas

Yohanes A.K. Corebima/ Senin, 27 Mei 2024 12:30 WIB
Komisi III DPR Minta Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Disanksi Tegas

Anggota Densus 88 Polri menguntiti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Foto: Istimewa


PINUSI.COM - Santoso, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, meminta anggota Densus 88 Anti-teror yang menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, disanksi tegas. 

Dia mengatakan, pembuntutan yang dilakukan anggota Densus 88 berinisial IM besama satu rekannya itu, adalah tindakan ilegal yang mesti diganjar sanksi setimpal, karena merupakan perbuatan melanggar hukum. 

"Komandan Densus 88 harus memberi sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran ini," kata Santoso ketika  dikonfirmasi, Senin (27/5/2024). 

Penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 ini bikin geger masyarakat.

IM bersama rekannya tertangkap basah hendak menyadap pembicaraan Febrie Adriansyah yang sedang melakukan makan malam, di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan. 

Aksi itu tepergok oleh pengawal Febrie Adriansyah yang langsung mengamankan IM, sedangkan rekannya berhasil meloloskan diri. 

Aksi pengintaian ini menjadi sorotan publik.

Sebab, Febrie Adriansyah  sedang menangani sejumlah kasus besar, salah satunya adalah megakorupsi timah yang disinyalir menyeret sejumlah nama besar. 

Kendati aksi ini dikaitkan dengan penanganan kasus korupsi, Santoso meyakini hal itu dilakukan atas inisiatif sendiri, anggota Densus 88 itu tidak mengatasnamakan lembaga. 

"Tidak ada dalam SOP penugasan anggota Densus 88 yang bekerja berdasarkan order dari pribadi atau kelompok."

"Densus 88 sudah memiliki standar yang tinggi dalam memberikan penugasan kepada anggotanya,” tegasnya. 

Santoso melanjutkan, aksi penguntitan itu jelas tidak susuai standar Densus 88, yang bertugas melakukan penanggulangan terorisme.

Untuk itu, oknum anggota Densus 88 yang terlibat dalam kejadian tersebut, harus dihukum berat. 

"Yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Densus 88 pastinya melanggar norma, baik dalam institusi Polri maupun ketentuan di Densus 88," tuturnya. 

Aksi pengintaian ini, kata Santoso, mencoreng nama baik Polri.

Karena itu, dia yakin  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak tinggal diam.

Yang  bersangkutan bakal turun tangan untuk memulihkan nama baik lembaga yang ia pimpin, dengan menelusuri kejadian itu. 

"Kapolri saat ini bukan diam, namun sedang menelusuri sebab-sebab kenapa ada anggota Densus bisa digunakan untuk mengawasi seorang penegak hukum dalam hal ini Jampidsus," bebernya.(*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook