search:
|
PinNews

Kritik Menteri Kesehatan Ingin Impor Dokter Asing, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Dipecat

wisnuhasanuddin/ Kamis, 04 Jul 2024 16:00 WIB
Kritik Menteri Kesehatan Ingin Impor Dokter Asing, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Dipecat

SOURCE: UNAIR


PINUSI.COMDekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Budi Santoso dipecat dari jabatannya usai mengkritik atas rencana Menteri Kesehatan ingin mengimpor dokter dari luar negeri.

Akibat pencopotan jabatan Budi, Kaukas Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) pun merespon hal tersebut.

Menurut KIKA dan SPK yang diterima bahwa kritikan Budi Santoso atas Menteri Kesehatan karena hampir 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia bisa meluluskan dokter yang berkualitas tanpa perlu mengimpor dokter asing.

“Pemecatan dari jabatan struktural tersebut diduga kuat terkait kritiknya terhadap dokter asing yang hendak ekspansif dan dibuka kran liberalisasinya oleh Menkes (Budi Gunadi Sadikin) BGS. Bahkan ia gunakan analogi naturalisasi pemain bola dengan dokter asing, sungguh analogi yang amat jauh secara apple to apple,” tulis penggalan pernyataan sikap KIKA dan SPK.

“Pemberhentian dari jabatan struktural tersebut yang terjadi akibat rangkaian tindakan dari kritik yang dilakukan oleh Prof Budi Santoso terhadap Menkes BGS,” sambung tulisan tersebut.

Selain itu bentuk pemberhentian ini adalah bukti bahwa otonomi kampus Peguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dapat hanya menilai suka dan tidak suka untuk memberhentikan pihak yang tidak sejalan. 

Mereka juga menilai adanya dua unsur masalah atas pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR. Mulai dari Omnibus Law di bidang kesehatan serta beberapa organisasi profesi yang tidak dilibatkan dalam pembentukan aturan tersebut.

"Omnibus Law Bidang Kesehatan memiliki problem sejak awal pembentukannya, mulai dari pembentukan regulasinya berpotensi melanggengkan praktik pembentukan perundangundangan buruk yang tidak transparan dan tidak partisipatif,” tulisnya.

“Hal yang tidak kalah fatal adalah memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol (super-body) pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan. Seperti halnya dugaan diambilnya kewenangan organisasi profesi yang kemudian dialihkan ke mekanisme birokrasi Kementerian,” tambahnya.

“Dengan demikian, peranan organisasi profesi tenaga kesehatan bukan saja termarginalkan, melainkan mengooptasi profesi dan keilmuannya,” sambung tulisan tersebut.




Editor: Cipto Aldi
Penulis: wisnuhasanuddin

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook