search:
|
PinTertainment

Uang Renovasi Rumah Tak Kunjung Dikembalikan, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sarah Salsabilla/ Rabu, 28 Feb 2024 12:30 WIB
Uang Renovasi Rumah Tak Kunjung Dikembalikan, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Wulan Guritno melayangkan gugatan terhadap Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Instagram@wulanguritno


PINUSI.COM - Wulan Guritno putus cinta dari Sabda Ahessa.

Namun, kandasnya jalinan cinta janda dua anak itu dengan si pebasket, meninggalkan masalah.

Wulan diketahui melayangkan gugatan terhadap Sabda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan bintang film Jakarta Vs Everybody terhadap cowok berusia 28 tahun itu teregistrasi dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, membenarkan adanya gugatan Wulan terhadap pria bernama lengkap Sabdayagra Ahessa itu. 

"Benar terdaftar," kata Djuyamto saat dihubungi pewarta di Jakarta, Senin (26/2/2024). 

Ficky Fernando, kuasa hukum Wulan, membeberkan ihwal gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap Sabda. 

Menurutnya, Wulan mencoba menagih uang renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah."

"Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap Ficky kepada pewarta, Senin (26/2/2024). 

Saat putus, kata Ficky, Sabda sepakat mengembalikan seluruh pemberian Wulan, termasuk uang renovasi rumah senilai Rp396.150.000.

Berulang kali Wulan meminta agar uang renovasi dibayar, namun Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak 2023.

"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno."

"Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji."

"Wulan bilang kalau enggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar."

"Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respons, mau enggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," beber Ficky. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Sarah Salsabilla

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook