search:
|
PinNews

SKK Migas Minta Percepat RUU Migas Demi Target 1 Juta Barel, Baleg Dukung

Rabu, 15 Des 2021 18:37 WIB
SKK Migas Minta Percepat RUU Migas Demi Target 1 Juta Barel, Baleg Dukung

PINUSI.COM - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) gelar Forum Group Discussion yang bertajuk "Aspirasi Publik Terhadap RUU Migas Yang Lebih Ramah Investasi dan Bermanfaat Optimal bagi Bangsa Indonesia", Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Pada diskusi yang menghadirkan narasumber dari pengamat energi, praktisi hulu migas serta narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM menyoroti tidak hanya aspek-aspek yang dibutuhkan dalam penyusunan undang-undang, lebih dari itu membahas pula aspek strategis hulu migas bagi ketahanan energi dan keberlanjutan pembangunan.

Perwakilan ormas dan kemahasiswaan turut memberikan pandangannya, termasuk hal-hal yang menyangkut sosial masyarakat dan kepentingan daerah.

SKK Migas FGD

Kepala Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR, sehingga masuk salah satu RUU yang akan dibahas pada tahun 2022.

Supratman juga menyampaikan bahwa memang RUU Migas tidak masuk dalam daftar 40 RUU Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) yang memang menjadi carry over tahun sebelumnya dan harus dibahas di tahun depan.

"Kami sudah sepakat dengan Menteri ESDM bahwa RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR. Tentu saja nanti Pak Menteri akan diundang secara formal ke DPR terkait tahapan inisiatif RUU yang berasal dari DPR. Kami di DPR sudah bersepakat bahwa, aspek formil RUU Migas harus dijaga betul, agar nanti tidak muncul gugatan-gugatan", kata Supratman.

Pada kesempatan yang sama Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang SDM, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kemenkum HAM, Alpius Sarumaha menyampaikan ada rambu-rambu yang harus dipenuhi dalam penyiapan suatu perundangan.

Penyerapan aspirasi publik yang dilakukan saat ini adalah salah tahapan, kemudian juga akan ada pembahasan dan harmonisasi antara Kemenkumham dengan instansi pengusul.

"Agar nanti yang ikut dalam kegiatan harmonisasi orang yang dikirim tidak ganti-ganti, nanti bisa lama karena akan membahas lagi apa yang sudah dibahas karena yang menggantikan tidak mengerti. Ada perundangan yang proses harmonisasi membutuhkan 4 tahun", ujar Alpius

Sedangkan Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kholid Syeirazi menegaskan bahwa sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012 ada ketidakpastian investasi hulu migas.

Perginya investor asing tentu karena daya saing industri hulu migas nasional lebih rendah, yang salah satunya adalah faktor ketidakpastian. SKK Migas lembaga sementara yang menjalankan tugas Kementerian ESDM yang mewakili Pemerintah dan memegang kuasa pertambangan.

"Seringkali perizinan hulu migas menjadi kesempatan bagi daerah untuk melakukan pemalakan dan penghisapan, investor dipingpong dan lainnya", kata Kholid.

Praktisi Hukum yang juga sebagai partisipasi publik, Dhanny Jouhar, menyampaikan bahwa dalam RUU Migas agar mampu memisahkan setiap fungsi kewenangan dengan baik dan jelas. Jangan sampai dari aspek kewenangan, penguasaan sampai pengoperasian terpusat ke satu institusi. Karena tentu, investor melihat iklim persaingan menjadi tidak fair, dan akan semakin membuat enggan investor asing masuk ke Indonesia.

"Coba bayangkan jika kita punya tim sepakbola, lawannya ya tim sepakbola, ya wasit, ya pengawas (hakim). Sudah tidak akan bisa menang tim kita. Perumpamaan ini juga untuk industri hulu migas".

Dhanny menambahkan bicara hulu migas tidak hanya membicarakan energi atau penerimaan negara. Tetapi banyak sekali produk yang kita pakai sehari-hari berasal sebagai produk turunan migas seperti lilin, plastik, pupuk, serta berbagai produk sehari-hari lainnya.

"Menghilangkan migas, maka tidak hanya energi yang terdampak tetapi juga dipikirkan sudah siapkah dengan produk turunan migas. Jangan sampai nanti impor lagi", tambahnya.

"Hal yang penting untuk menjaga negara adalah aset dalam badan usaha khusus Migas harus dipisahkan dari aset negara. Agar ketika ada dispute hukum yang berujung penyitaan aset, maka aset negara tetap aman", tutup Dhanny.

(fe/vin)



Editor: Cipto Aldi

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook