search:
|
PinNews

Kini UMKM Bisa Go Internasional Tanpa Ongkos Bea Masuk Loh!

carrisaeltr/ Senin, 19 Apr 2021 20:13 WIB
Kini UMKM Bisa Go Internasional Tanpa Ongkos Bea Masuk Loh!

UMKM bakal Go Internasional. Puluhan perjanjian dagang telah dibuat, memungkinkan UMKM merambah hingga Afrika.

PINUSI.COM – Produk UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Indonesia dipastikan pemerintah bisa merambah pasar internasional. Kabar ini tentu menjadi angin segar di tengah pandemi bagi para pelaku bisnis UMKM di tanah air.

Kabar baik ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, saat menggelar konferensi pers bertajuk Memacu Ekspor UMKM, pada Senin (19/4/2021). Jerry mengungkapkan sudah ada 23 perjanjian dagang yang telah disepakati.

"UMKM yang kita persiapkan masuk ke kancah global. Tapi untuk melakukan itu, kita harus melihat apa yang sudah dilakukan, dan apa yang dilakukan, serta apa yang semestinya dilakukan. Nah dari sisi pemerintah, khususnya Kemendag, melihat pentingnya perjanjian dagang atau trade agreement yang selama ini sudah kami lakukan," kata Jerry.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk perjanjian dagang yang sudah bisa dimanfaatkan adalah Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Menurutnya perjanjian IA-CEPA, memungkinkan pelaku UMKM mengekspor hampir 7.000 produk ke Australia tanpa dikenakan tarif bea masuk.

UMKM

Selain itu, sambung Jerry, ada juga ASEAN - Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA). Pengusaha Indonesia yang ikut dalam perjanjian tersebut bisa mengekspor sekitar 4.900 produk ke Hong Kong tanpa dikenakan bea masuk.

Salah satu perjanjian dagang terbesar dari total 23 perjanjian adalah Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Blok dagang terbesar setelah World Trade Organization (WTO) tersebut sudah ditandatangani oleh 10 negara ASEAN, dan 5 negara non-ASEAN seperti Jepang, Korea Selatan, China, Australia, dan Selandia Baru pada akhir 2020 lalu.

Rencananya, blok dagang tersebut bisa diimplementasikan pada 2022. Menurut Jerry, RCEP adalah salah satu jalur ekspor terbesar yang harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM. "Ini sebagai salah satu pintu masuk, bagaimana memastikan dari sisi perjanjian dagang Indonesia itu qualified dan memiliki leverage tinggi. Sesuai arahan Bapak Presiden, untuk memastikan perjanjian dagang itu punya multiplier effect," imbuhnya.

Sedangkan untuk pasar di benua Afrika, para pelaku UMKM bisa memanfaatkan perjanjian dagang Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement (IM PTA). Jerry mengatakan, perjanjian dagang tersebut sudah ditandatangani, dan tinggal menuju implementasi. “Kalau kita bisa mengamankan pertukaran arus barang kita masif melalui Mozambik, saya kira domino effect-nya luar biasa ke negara sekitarnya," tukas Jerry.

Ada pun daftar lengkap 23 perjanjian dagang tersebut, adalah:
1. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (EPA)
2. Indonesia-Pakistan PTW
3. Indonesia-Palestine Trade Facilitation for Certain Products
4. Indonesia-Chile CEPA (Trade in Goods)
5. IA-CEPA
6. Indonesia-EFTA CEPA
7. IM PTA
8. ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA)
9. ASEAN-India FTA
10. ASEAN Agreement on Medical Device Directive
11. ASEAN-Korea DTW (AKFTA)
12. ASEAN-China FTA (ACFTA)
13. ASEAN-Hong Kong, China FTA & Investment Agreement
14. ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS)
15. ASEAN Agreement on E-Commerce
16. ASEAN Trade in Goods Agreement (TIGA)
17. ASEAN-Japan Comprehensive Partnership
18. ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA)
19. ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA)
20. ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (EDSM)
21. Trade Facilitation Agreement (TFA)
22. RCEP
23. Indonesia-Korea CEPA (IK-CEPA)



Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook