search:
|
PinNews

Belajar dari Peristiwa KM 58, Polisi Revisi Skema Contraflow, Kecepatan Maksimal 60 Kilometer per Jam, Dikawal Safety Car

wisnuhasanuddin/ Minggu, 14 Apr 2024 10:00 WIB
Belajar dari Peristiwa KM 58, Polisi Revisi Skema Contraflow, Kecepatan Maksimal 60 Kilometer per Jam, Dikawal Safety Car

Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pihak kepolisian telah merevisi dan merumuskan ulang skema contraflow agar aman bagi para pemudik. Foto: INSTAGRAM@AANSUHANAN


PINUSI.COM - Korps Lalu Lintas Polri merevisi skema contraflow pada arus balik Lebaran, usai kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58.

Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pihak kepolisian telah merevisi dan merumuskan ulang skema contraflow agar aman bagi para pemudik.

Pada skema terbaru ini, mobil patroli polisi bersiaga sebagai safety car yang akan melintas pada setengah jam sekali.

Safety car berfungsi sebagai pembatas kecepatan bagi para pemudik yang melintas, untuk menghindari adanya situasi overspeeding.

"Setiap 30 menit ada safety car yang mengawal dan akan mempertahankan batas kecepatan supaya tidak lebih dari 60km/jam," katanya.

Polisi juga menambahkan unit-unit pendukung seperti tim siaga, petugas patroli, dan ambulans.

"Kami sediakan unit gerak cepat untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, supaya bisa lebih cepat bergerak ke lokasi TKP," terangnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: wisnuhasanuddin

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook