search:
|
PinNews

Perppu Cipta Kerja Dinilai Inkonsistensi, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI : Harus Dinyatakan Cacat Formil

wisnuhasanuddin/ Selasa, 03 Jan 2023 10:48 WIB
Perppu Cipta Kerja Dinilai Inkonsistensi, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI : Harus Dinyatakan Cacat Formil

PINUSI.COM - Peraturan Pemerintah No.2/2022 tentang Cipta Kerja yang belum lama diterbitkan oleh Presiden Jokowi direspon oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Menurutnya, Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (02/12/2022).

Ia juga menyebut yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

BACA LAINNYA: Waspada! Gizi Buruk Menyerang Anak-Anak

Selain itu ia juga menegaskan bahwa dal pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali.

"MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali," ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022).

Sehingga, Kurniasih mengingatkan selain bermasalah pada sisi substansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah.

BACA LAINNYA: Jokowi Bagikan Bansos di Pasar Semarang

"Prosesnya bermasalah, substansinya juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi," kata dia.

Legislator dari fraksi PKS ini juga tanyakan perihal penerbitan Perppu Cipta Kerja yang terlihat mendadak. ertama penerbitan sebuah Perppu harus pada kondisi kegentingan yang memaksa. Kurniasih mempertanyakan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.

"Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform," tambah legislator.

Editor : Cipto Aldi



Penulis: wisnuhasanuddin

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook