search:
|
PinNews

Pendekar Hukum Pemilu Bersih Laporkan Anies Baswedan ke Bawaslu Atas Dugaan Fitnah Terkait Kepemilikan Lahan Prabowo Subianto

Robby Nova Azhari/ Selasa, 09 Jan 2024 19:30 WIB
Pendekar Hukum Pemilu Bersih Laporkan Anies Baswedan ke Bawaslu Atas Dugaan Fitnah Terkait Kepemilikan Lahan Prabowo Subianto

Pendekar Hukum Pemilu Bersih melaporkan Anies Baswedan kepada Bawaslu, atas dugaan penyebaran fitnah. Foto: YouTube@KPU RI


PINUSI.COM - Pendekar Hukum Pemilu Bersih melaporkan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atas dugaan penyebaran fitnah.

Laporan ini muncul setelah Anies menyebutkan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto, memiliki lahan seluas 340 ribu hektare, pada debat capres di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2024).

Pada Februari 2019, Koran Tempo dan kelompok sipil Auriga Nusantara sebelumnya menyelidiki kepemilikan lahan Prabowo, ketika Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut memiliki 340 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah, selama debat capres tahun 2019.

Menurut laporan Koran Tempo pada 19 Februari 2019, Prabowo pada waktu itu terdaftar sebagai pemilik sejumlah lahan dengan total luas mencapai sekitar 361.983 hektare.

Dari jumlah tersebut, sekitar 97.300 hektare lahan terletak di wilayah Aceh melalui PT Tusam Hutani Lestari.

Prabowo juga memiliki kepemilikan lahan seluas 187.920 hektare di Kalimantan Timur, melalui PT Tanjung Redeb Hutani.

Prabowo juga memiliki 2.000 hektare lahan tambang di Berau melalui PT Tambang Berau Coal, 14.950 hektare lahan tambang di Kalimantan Timur melalui PT Kaltim Nusantara Coal, 4.793 hektare lahan tambang di Kalimantan Timur melalui PT Nusantara Energy, dan 14.980 hektare lahan tambang di Kutai Timur melalui PT Erabara Persada Nusantara. 

Prabowo juga memiliki kepemilikan lahan tambang seluas 14.990 hektare di Kutai Timur melalui PT Nusantara Santan Coal, 14.010 hektare lahan kehutanan di Kalimantan Timur melalui PT Belantara Pusaka, dan 11.040 hektare lahan tambang di Kutai Timur melalui PT Nusantara Kaltim Coal.

Saat Jokowi membicarakan isu ini dalam sesi debat, Prabowo tidak diberi kesempatan untuk memberikan respons langsung karena segmen ketiga debat telah berakhir.

Namun, dalam penutupan debat, Prabowo mengakui kepemilikan lahan tersebut.

Dia menambahkan, status tanah tersebut adalah hak guna usaha (HGU), dan dia bersedia  menyerahkan kembali tanah tersebut kepada pemerintah jika diinginkan.

Prabowo juga menekankan, sebagai pemilik lahan, lebih baik ia yang mengelolanya daripada pihak asing, mengingat dirinya mengidentifikasi diri sebagai nasionalis dan patriot.

Dalam konteks ini, juru bicara kampanye tim Prabowo-Sandiaga pada saat itu, Dian Fatwa, menegaskan kepemilikan dan pengelolaan lahan oleh Prabowo sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak ada konflik kepentingan.

Dalam penyajian visi misinya pada minggu lalu, Anies sempat membahas fakta lebih dari separuh personel militer tidak memiliki rumah dinas, sementara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diketahui memiliki lebih dari 340 hektare tanah.

Anies kemudian berusaha mengoreksi pernyataannya saat menjawab pertanyaan moderator tentang pertahanan siber.

Ia menyatakan, angka yang disebutkan terlalu kecil.

"Mohon maaf kepada Pak Prabowo, angkanya terlalu kecil. Bukan 320 hektare, tetapi 340 ribu hektare. Ini klarifikasi saya," ucapnya.

Setelah mendengar klarifikasi tersebut, Prabowo segera menyela dan menyatakan data yang disampaikan oleh Anies keliru.

"Itu juga salah. Itu juga salah, Mas Anies jangan..." potong Prabowo saat Anies bicara hal tersebut.

Namun, sebelum Prabowo bisa melanjutkan interupsinya, moderator dengan cepat mengingatkan Menteri Pertahanan itu untuk berbicara pada waktunya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Robby Nova Azhari

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook