OJK Blokir 4.921 Rekening Tekait Judi Online
![OJK Blokir 4.921 Rekening Tekait Judi Online](https://asset.pinusi.com/foto_berita/thumb_8001718009911OJK-pinusi.jpg)
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto via bisnis.com
PINUSI.COM, JAKARTA - Perjudian online masih marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir 4.921 rekening di Indonesia.
"Beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online. Yaitu melakukan pemblokiran rekening dari data yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Ketua Dewan OJK Mahendra di Jakarta, Senin (10/6).
OJK juga meminta perbankan menutup rekening dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya itu dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Baca Lainnya :
Tak sampai di situ. Kata Mahendra OJK menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence.
Termasuk tracing dan profiling. Terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Biar tahu saja. OJK sudah memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online. Ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).
Baca Lainnya :
Dengan begitu, datanya dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia. Juga mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi.
"Upaya preventif juga dilakukan. Melakukan edukasi masyarakat terkait judi online," tutupnya
Editor: Fahriadi Nur