search:
|
PinNews

Moda Transportasi Umum Boleh Beroperasi Jika Menyangkut Hal-hal Ini

carrisaeltr/ Kamis, 08 Apr 2021 17:59 WIB
Moda Transportasi Umum Boleh Beroperasi Jika Menyangkut Hal-hal Ini

Moda transportasi umum dilarang beroperasi oleh pemerintah, guna mengendalikan penyebaran Covid-19. (Foto:BNBP)


PINUSI.COM – Moda transportasi umum untuk mudik lebaran 2021 resmi ditiadakan. Perjalanan antar Kota, Kabupaten, Provinsi dan Negara, dengan layanan transportasi umum hanya diperuntukkan bagi layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak. Ketentuan ini berlaku pada periode tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

Hal ini diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretaris Negara, pada Kamis (8/4/2021). Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Aditia Irawati menyatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edara Peraturan Menhub No 13 Tahun 2021.

"Pengendalian tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. Hal ini, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Selain larangan beroperasi bagi setiap moda transportasi, aturan tersebut juga mengatur soal wilayah-wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu. "Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang. Pengecualian-pengecualian. Pengawasan dan juga sanksi. Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, aturan tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri ini mempunyai pengecualian yang mencakup, perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Aditia menambahkan, para pelaku perjalanan tersebut diharuskan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dari daerah asal.



Editor: Cipto Aldi
Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook