search:
|
PinNews

Kerap Beraksi di Jakarta, Polisi Tembak Komplotan Pencuri Spion Mobil

Yohannes TH/ Jumat, 31 Mei 2024 20:30 WIB
Kerap Beraksi di Jakarta, Polisi Tembak Komplotan Pencuri Spion Mobil

Aparat Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap komplotan pencuri spion mobil, yang selama ini beraksi di wilayah Pademangan dan Kemayoran. Foto: PINUSI.COM/Yohanes


PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap komplotan pencuri spion mobil, yang selama ini beraksi di wilayah Pademangan dan Kemayoran.

Dari komplotan tersebut, polisi menangkap tiga orang, yakni RY (20), AY (23), dan IP (23).  

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, berdasarkan keterangan ketiga tersangka, komplotan ini sudah sering melakukan aksinya tersebut sebanyak 9 kali, dengan wilayah dan peran yang berbeda-beda. 

"Mereka sudah melakukan tindak pidana pencurian spion mobil di 9 titik."

"Enam di Pademangan, satu di Kemayoran, satu di daerah Priok, dan satu di daerah Kedoya, Jakarta Barat," kata Binsar saat rilis pers, Jumat (31/5/2024).

Binsar menjelaskan, dalam menjalankan aksinya untuk mencuri spion mobil, para tersangka saling berbagi tugas.

RY yang merupakan tersangka utama berperan sebagai pemetik spion. 

Sementara, AY bertugas mengawasi sekitar lokasi target, dan IP berperan sebagai joki atau mengendarai motor.

Usai beraksi, komplotan ini menjual curian spion kepada penadah dengan harga Rp700 ribu - Rp900 ribu. 

"Jadi saat ini penadah masih dalam pencarian atau DPO."

"Untuk motifnya yang pasti karena mereka pengangguran, motifnya untuk mencukupi atau memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari," jelasnya.

Binsar menambahkan, ketiga tersangka merupakan residivis dengan berbagai kasus, seperti pencabulan anak di bawah umur, dan narkoba.

Polisi terpaksa menembak tersangka, karena berupaya melawan saat ditangkap. 

"Pada saat penangkapan kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tiga tersangka, karena berusaha melawan pada saat kami minta untuk menunjukkan titik-titik di mana mereka melakukan kejahatan," ucap Binsar. 

Dari perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohannes TH

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook