search:
|
PinNews

Ini 13 Poin Penting Revisi UU ITE yang Diteken oleh Jokowi

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Kamis, 04 Jan 2024 17:30 WIB
Ini 13 Poin Penting Revisi UU ITE yang Diteken oleh Jokowi

Presiden Jokowi menandatangani revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik jilid II pada Selasa (2/1/2024) lalu. Foto: freepik.com/burdun


PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II pada Selasa (2/1/2024) lalu. 


Revisi tersebut telah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Revisi ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada 4 Desember 2023.

Terdapat 20 poin perubahan dan tambahan dalam substansi revisi UU ITE jilid kedua. 

Beberapa poin tersebut mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan keamanan dan kewajiban pengguna layanan digital.

Berikut ini beberapa poin penting dalam revisi UU ITE jilid II yang telah diteken oleh Presiden Jokowi:

  1. Konsiderans Menimbang: Menyertakan pertimbangan lebih lanjut terkait muatan hukum dalam revisi UU ITE.

  2. Bukti Elektronik yang Sah: Menetapkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.

  3. Tanda Tangan Elektronik dan Sertifikasi Elektronik: Mengatur kembali tanda tangan elektronik dan kewajiban penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum.

  4. Perlindungan Anak: Menambahkan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.

  5. Transaksi Elektronik dengan Risiko Tinggi: Menetapkan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.

  6. Kontrak Elektronik Internasional: Menambahkan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia.

  7. Larangan Konten Negatif: Melarang menyebarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

  8. Larangan Serangan Terhadap Kehormatan: Menambahkan ketentuan mengenai larangan serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik.

  9. Larangan Distribusi Informasi Palsu: Melarang menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan.

  10. Pemutusan Akses oleh Pemerintah: Menetapkan kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

  11. Tanggung Jawab Pemerintah: Menambahkan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

  12. Kewenangan Penegak Hukum (PPNS): Menambahkan ketentuan mengenai kewenangan Penegak Hukum Non Struktural (PPNS) dalam menangani pelanggaran UU ITE.

  13. Peralihan Hukum: Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Revisi UU ITE jilid II ini menjadi langkah signifikan dalam menghadirkan regulasi yang lebih sesuai dengan dinamika perkembangan teknologi informasi, dan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum. (*)




Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook