search:
|
PinNews

Dapat Banyak Keluhan, Zulhas Tunda Penerapaan Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor

Fariz Agung Prasetya/ Senin, 18 Mar 2024 17:00 WIB
Dapat Banyak Keluhan, Zulhas Tunda Penerapaan Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Permendag 36/2023 tentang kebijakan dan ketentuan impor, dapat diubah. Foto: Kemendag


PINUSI.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan ketentuan impor, dapat diubah, karena adanya keluhan dari sejumlah pemangku kepentingan.

Zulhas mengaku telah menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk membahas kembali Permendag tersebut.

"Permendag 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau menjadi keluhan beberapa asosiasi."

"Saya sudah kirim surat ke Pak Menko, nanti kita akan bahas," kata Zulhas kepada wartawan di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Minggu (17/3/2024).

Zulhas mengatakan, implementasi beberapa peraturan bisa ditunda. Sayangnya, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan apa saja yang ia maksud.

"Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu. Mungkin pelaksanaannya sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," imbuhnya.

Secara kebetulan, Permendag 36 adalah peraturan yang mengatur kebijakan impor dan mencakup pengawasan impor yang dikembalikan dari pos perbatasan ke perbatasan.

Pengawasan perbatasan dikenal sebagai pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di dalam wilayah pabean.

Sedangkan pengawasan post-border adalah pengawasan yang dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dan beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar), yang diawasi oleh kementerian atau lembaga (K/L) terkait.

Barang-barang yang termasuk dalam pengawasan impor post-border to border adalah peralatan elektronik, alas kaki, tekstil, tas, dan sepatu.

Ada juga pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Ada lima jenis barang yang dibatasi untuk dibawa dari luar negeri, yakni:

1. Alas kaki dibatasi hingga dua pasang per orang;

2. Tas dibatasi hingga dua buah per orang;

3. Barang tekstil lainnya dibatasi hingga lima buah per orang;

4. Hingga lima buah peralatan elektronik, FOB 1.500 per penumpang; dan

5. Telepon genggam, komputer genggam, dan komputer tablet hingga dua buah per penumpang untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun.(*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fariz Agung Prasetya

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook