search:
|
PinNews

Anggota Paspampres Jadi Tersangka Kasus Penculikan, Pemerasan, dan Pembunuhan, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Kamis, 31 Agu 2023 14:00 WIB
Anggota Paspampres Jadi Tersangka Kasus Penculikan, Pemerasan, dan Pembunuhan, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi anggota Pasukan Pengamanan Presiden Paspampres yang diduga terlibat penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Jokowi menegaskan, semua orang di mata hukum sama.

"Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum lah."

BACA LAINNYA: TNI Pastikan Tiga Pelaku Penganiayaan dan Penculikan Diadili Secara Terbuka

"Hormati proses hukum yang ada, semuanya sama di mata hukum," kata Jokowi saat membuka Rakernas XVIII Himpi di ICE BSD Tangerang, Kamis (31/8/2023).

Sebelumnya, terdapat tiga prajurit TNI menjadi tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan seorang warga Aceh di Jakarta. Salah satu tersangka adalah anggota Paspampres.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamin Tohari menegaskan, para tersangka bisa dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum, karena mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.

BACA LAINNYA: Anggota Paspampres dan Rekannya Lakukan Penculikan dan Penganiayaan. Warga Aceh: Meminta Uang Tebusan

Oleh karena itu, Kadispenad meminta masyarakat tidak perlu khawatir, karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum.

"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas, dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali, bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer."

"Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat, karena dua pasal pidana umum dan militer akan kami terapkan," tegasnya. (*)

https://pinusi.com/selain-imam-masykur-praka-rm-cs-juga-culik-satu-pedagang-obat-lainnya/

Editor: Yaspen Martinus



Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook