search:
|
PinNews

Airlangga Tunggu Panggilan MK Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024

Yohanes A.K. Corebima/ Sabtu, 30 Mar 2024 12:30 WIB
Airlangga Tunggu Panggilan MK Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto/Foto: Pinusi.com


PINUSI.COM-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menanggapi santai permintaan kubu calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengajukan  namanya menjadi salah satu saksi sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Airlangga tak menjawab secara tegas bakal memenuhi  permintaan tersebut atau tidak, tetapi dia memastikan sekarang ini dirinya masih melihat perkembangan yang ada. 

"Ya kita tunggu saja," kata Airlangga di DPP Golkar ditulis  Sabtu (30/3/2024). 

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, belum diberitahu terkait hal itu dari para pemohon, untuk itu dia mengaku masih menunggu panggilan MK dan akan mempertimbangkan hal tersebut. 

"Kita lihat aja, kan belum ada undangan," ucapnya.

Adapun nama Airlangga merupakan satu dari 4 menteri yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tiga menteri yang lain adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Ke empat menteri ini dinilai berkompeten memberi kesaksian di MK terkait berbagai tudingan kecurangan dalam gugatan ke Anies-Muhaimin. 

Pengajuan saksi oleh kubu Anies-Muhaimin mendapat dukungan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud DM. Mereka berharap MK mengabulkan pengajuan saksi tersebut. 

Namun pengajuan nama 4 menteri itu justru dikritik keras  kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan lantas mewacanakan bakal mengajukan nama Ketua Umum PDI Perjuangan  Megawati Soekarnoputri  sebagai saksi.

Menurut Otto, pengajuan nama menteri Jokowi menjadi saksi kurang pas. Mereka boleh saja dihadirkan sebagai saksi tetapi itu atas dasar permintaan dari MK sendiri bukan dari pihak termohon. Bagi Otto termohon harus membuktikan apa yang telah didalilkan dalam gugatannya, bukan meminta orang lain atau saksi untuk membuktikan hal itu. (*)



Editor: Cipto Aldi
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook