PINUSI.COM - Aparat Satreskrim Polres Jakarta Utara menangkap komplotan maling ban di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara yang terjadi pada Selasa (7/5/2024) lalu.
Dalam komplotan tersebut, Polisi menangkap dua pelaku dengan peran yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, pihaknya menangkap AMP yang merupakan pelaku utama, yang diketahui beraksi di dua lokasi seperti di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja.
Sementara, pelaku SH merupakan seorang penadah.
"Pelaku sebelum melakukan pencurian di RSUD Koja, melakukan pencurian di parkiran ITC Cempaka Mas lantai 4, Jakarta Pusat pada Selasa 7 Mei 2024 sekitar jam 11.00 siang."
"Dari TKP tersebut, pelaku berhasil mendapatkan 3 buah ban berikut pelek mobil Daihatsu Sigra B 2685 PZI, kemudian viral di media sosial," ungkap Hady saat rilis pers di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
Hady menjelaskan, usai beraksi di ITC Cempaka Mas, pelaku kembali melakukan aksinya di RSUD Koja di parkiran P7 lantai 4, dan mengambil tiga buah ban mobil dan pelek Toyota Calya B 2216 UYB pada pukul 20.50.
Dalam setiap target operasi yang dilakukan, pelaku yang merupakan sopir taksi online ini, menyasar jenis mobil yang pernah dibawa selama ini.
Sehingga, dengan kelihaiannya, pelaku hanya butuh waktu 20 menit untuk mengambil keseluruhan ban.
"Setelah mendapat enam ban curiannya, pelaku langsung menjual ke penadah berinisial SH di daerah Cakung, Jakarta Timur."
"Satu ban dihargai Rp300 ribu. SH langsung membayar Rp1,8 juta untuk hasil curian AMP," jelas Hady.
Hady menambahkan, pelaku mencuri karena mengaku terlilit banyak utang, dalam hal ini cicilan mobil.
Untuk membayar utang-utangnya secara cepat, pelaku mengambil ban mobil secara acak.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya satu buah kunci roda, enam buah pelek Bridgestone 175/65 r14, dan satu unit mobil APV B 8726 GM yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, AMP dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan penadah SH, dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)