PINUSI.COM - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penangkapan ini dilakukan setelah Prasetyo berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik, terkait kasus korupsi pada proyek jalur kereta api Besitang-Langsa yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan antara tahun 2017 hingga 2023.
Penangkapan Prasetyo
Menurut informasi yang dirangkum oleh detikcom, penangkapan Prasetyo berlangsung pada hari Minggu, 3 November 2024, di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat. Dalam jumpa pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah berlangsung selama setahun terakhir.
Baca Juga: Calon Bupati Indramayu, Nina Agustina Bentrok Dengan Warga
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun tidak mengindahkan panggilan tersebut," kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan alasan penangkapan.
Status Tersangka dan Penahanan
Setelah diperiksa selama tiga jam, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pada saat penangkapan, Prasetyo mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan menggunakan tongkat sebagai alat bantu berjalan.
"Kami menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta.
Kronologi Kasus Korupsi
Kasus korupsi ini bermula dari proyek pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera, dengan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dalam proses pembangunan, Prasetyo diduga meminta kuasa pengguna anggaran untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang.
Baca Juga: Resep Wedang Uwuh: Minuman Tradisional yang Menyegarkan
Namun, proses pemenangan tender diduga dilakukan secara tidak sah, di antaranya dengan melewatkan dokumen teknis yang diperlukan dan melakukan pemindahan lokasi pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen desain, menyebabkan jalur kereta mengalami kerusakan.
Kerugian Negara
Selama proses pembangunan, Prasetyo diduga menerima fee total sebesar Rp 2,6 miliar dari pihak-pihak terkait. Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan Prasetyo diperkirakan mencapai Rp 1,15 triliun.
"Kami masih mendalami aliran dana yang diterima Prasetyo Boeditjahjono," tambah Qohar. (*)