PINUSI.COM - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, warga Indonesia bisa mengajukan pindah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar sebelumnya. Mekanisme ini ditujukan bagi warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi tidak bisa hadir di TPS pada hari pemungutan suara karena alasan tertentu.
Melalui pengajuan pindah TPS, warga tetap bisa menyalurkan hak pilihnya tanpa harus berada di lokasi TPS yang sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebelum mengajukan pemindahan TPS, penting untuk memahami alur pengajuan, meliputi jadwal, persyaratan, dan batas waktu pengajuan.
Jadwal Pengajuan Pindah TPS Pilkada 2024
Baca Juga: Pendaftaran Gelombang PraKerja ke72 Segera Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, proses rekapitulasi dan penetapan DPT dilaksanakan pada 14-21 September 2024. Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengajukan pindah TPS untuk Pilkada 2024 dapat mulai mengurusnya pada periode tersebut, sesuai jadwal di masing-masing daerah.
Dokumen Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Pindah TPS
Setiap pemilih yang ingin mengajukan pindah TPS, perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan sesuai dengan kondisi masing-masing. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pindah TPS:
- Membawa dokumen data diri, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Berbasis Digital (IKD)
- Membawa dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah TPS sesuai dengan kondisi masing-masing pemilih. Dokumen ini dapat bervariasi tergantung pada alasan pemindahan, seperti Surat Keterangan Kerja bagi pemilih yang pindah karena alasan pekerjaan.
Sementara itu, prosedur pengajuan pindah TPS dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah yang sistematis. Pertama, pemilih perlu menyiapkan dokumen persyaratan pindah memilih. Setelah semua dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah mengunjungi petugas KPU di kantor desa, kelurahan/kecamatan atau datangi KPU kabupaten/kota setempat.
Setibanya di sana, petugas akan memeriksa status Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memastikan kelengkapan dokumen yang dibawa. Jika semua dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan menerbitkan Formulir A sebagai Surat Pindah Memilih. Selain itu, pemilih juga bisa mengecek status pindah memilih melalui DPT Online KPU. Pada hari pemungutan suara, pemilih harus membawa formulir tersebut sebagai bukti untuk pemilihan.
Baca Juga: Puluhan Siswa SMPN 8 Tangsel Terjangkit Cacar Air dan Gondongan, Apa Penyebabnya?
Batas Akhir Pengajuan Pindah TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua batas akhir untuk pengurusan pindah TPS pada Pilkada 2024. Batas pertama adalah 30 hari (H-30) sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada 27 November, dengan maksimal pengajuan pada 28 Oktober 2024. Adapun ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang memenuhi kriteria berikut ini:
- Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
- Seseorang yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
- Seseorang yang sedang bekerja atau menempuh pendidikan di tempat yang berbeda dari domisili asal.
- Pindah domisili atau tempat tinggal.
Sedangkan batas kedua adalah 7 hari (H-7) sebelum pemungutan suara tiba atau maksimal 20 November 2024. Untuk kriteria pemilih yang diperbolehkan mengajukan pindah TPS hingga H-7 adalah:
- Seseorang yang sedang melaksanakan tugas pada saat pemungutan suara.
- Seseorang yang dirawat inap di rumah sakit atau puskesmas, dengan keluarga yang mendampingi.
- Seseorang yang berada dalam rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.
- Seseorang yang terdampak bencana alam.