search:
|
PinNews

Pemilik Ancol Beach City Polisikan Mantan Kliennya Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kini Berstatus Tersangka

Yohannes TH/ Rabu, 13 Mar 2024 14:00 WIB
Pemilik Ancol Beach City  Polisikan Mantan Kliennya Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kini Berstatus Tersangka

Fredie Tan, pemilik Ancol Beach City International Stadium, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyinggung namanya, pada sebuah konten podcast di media sosial. Foto: PINUSI.COM/Yohannes


PINUSI.COM - Fredie Tan, pemilik Ancol Beach City International Stadium, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyinggung namanya, pada sebuah konten podcast di media sosial.

Suriyanto, kuasa hukum Fredie Tan, mengatakan laporan tersebut sudah diajukan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 17 Mei 2023, di mana kliennya melaporkan pihak yang terlibat dalam podcast tersebut, yang pada akhirnya mencuat kepada sosok berinisial HL.

"Ya, benar klien saya Bapak Fredie Tan telah melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada beliau," kata Suriyanto saat dikonfirmasi di Ancol Beach City, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (13/3/2024).

Suriyanto menjelaskan, podcast yang dimaksud sempat tayang di podcast YouTube Kanal Anak Bangsa pada pertengahan November 2022 dan awal Maret 2023, dengan narasumber Mr X dan Rudi Kamri sebagai host-nya.

Menurut Suriyanto, konten tersebut bermuatan fitnah terhadap Fredie Tan, dan Mr X yang menjadi narasumber dalam podcast tersebut tak lain adalah sosok HL yang dilaporkan dalam kasus ini.

"Jadi disebutkan banyak hal, Pak Fredie Tan itu anak Medan, modal nekat dan juga difitnah merugikan keuangan negara sampai Rp12 triliun, sudah menjadi tersangka korupsi, pokoknya begitu lah."

"Mendiskreditkan dan sarat ujaran kebencian," tutur Suriyanto.

Suriyanto menilai isi konten tersebut merugikan kliennya secara moril dan materiel.

Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan ganjaran yang setimpal dan seberat-beratnya kepada semua pelaku yang terlibat sesuai pelaporannya.

Laporan yang dimaksud merujuk pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 dan atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dikonfirmasi terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Polisi telah menetapkan status tersangka HL, dengan pasal-pasal yang disangkakan terkait pencemaran nama baik.

"Kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri."

"Proses penyidikan ini berkesinambungan, terus dilakukan pemeriksaan."

"Kasus ini sudah tahap pemeriksaan tujuh saksi dan beberapa ahli, dan sudah sampai kepada penetapan tersangka terhadap terlapor HL," ungkap Trunoyudo di Mabes Polri, 6 Maret 2024.

Perseteruan antara Fredie Tan dan Hendra Lie sudah berlangsung lama, tepatnya sejak Juni 2014.

PT Mata Elang Production atau Mata Elang International Stadium (MEIS), merupakan penyewa salah satu ruangan di Gedung Ancol Beach City, sebagai tempat pertunjukan konser-konser musik.

Polemik keduanya diawali penutupan sepihak ruangan oleh pihak MEIS tanpa alasan yang jelas.

Penutupan tersebut dirasa merugikan pihak Fredie Tan sebagai pengelola gedung, dan PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pemilik bangunan dan kawasan.

Pihak pengelola lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perbuatan wanprestasi MEIS.

Saat itu Fredie Tan terpaksa mengambil langkah hukum, dengan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap perjanjian sewa Akta No 78 tahun 2012 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan dimenangkan secara mutlak oleh pihak pengelola gedung, yaitu PT Wahana Agung Indonesia Propertindo sebagai penggugat. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohannes TH

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook