search:
|
PinNews

Mulai 2024 Masyarakat Maksimal Cuma Boleh Pinjam Uang di Tiga Platform Pinjol, Pinjaman Paling Banyak 50 Persen dari Gaji

Hasanah Syakim/ Minggu, 12 Nov 2023 18:00 WIB
Mulai 2024 Masyarakat Maksimal Cuma Boleh Pinjam Uang di Tiga Platform Pinjol, Pinjaman Paling Banyak 50 Persen dari Gaji

OJK akan memperketat pengawasan layanan jasa pinjaman online (pinjol). Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim


PINUSI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan layanan jasa Fintech P2P Lending, alias pinjaman online (pinjol). 


Pengawasan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023.


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, aturan tersebut diterbitkan demi menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi masyarakat dalam mengajukan pinjol.


"Salah satu ketetapan yang diatur ialah, OJK juga mengatasi sumber pinjaman yang bisa diakses peminjam," kata Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023). 


Nantinya, kata Agus, peminjam hanya boleh meminjam dana maksimal dari tiga platform pinjol, dengan harapan tidak akan ada lagi praktik gali lubang tutup lubang. 


"Karena kalau platformnya makin banyak, dikasih kesempatan betul-betul terjadi itu, gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu, kan membahayakan," tutur Agusman. 


Agusman menyatakan, OJK akan meminta penyedia layanan jasa pinjol melakukan analisis permohonan peminjaman dana. 


Agusman menambahkan, Analisis yang dimaksud yaitu penyelenggara perlu memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana. 


"Jadi jangan sampai mereka itu sebetulnya tidak memiliki kemampuan keuangan, tapi ikut, sehingga waktu membayar tidak mampu," terangnya. 


Agusman menjelaskan, hal ini dilakukan untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada debitur. 


Sehingga, dalam hal ini kreditur perlu memastikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) dari peminjam dana, agar saat pembayaran tidak macet


Selain itu, salah satu indikator yang menjadi pertimbangan dalam menjamin kemampuan membayar adalah melalui gaji peminjam. 


Agusman menuturkan, per 2024, peminjam hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal 50 persen dari gajinya. 


Menurutnya, besaran ini juga akan diturunkan secara bertahap, di tahun berikutnya menjadi 40 persen, dan selanjutnya menjadi maksimal 30 persen untuk seterusnya. 


"Jangan sampai kita minjam berutang lebih dari gaji, nanti kita enggak makan," ujarnya. 


Dia berharap, proses P2P lending selesai pada 2024, dan berlanjut dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).


"Sehingga nanti bisa masuk daftar hitam (apabila  tak bisa lunasi pinjol," cetusnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Hasanah Syakim

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook