search:
|
PinNews

Diskon PPnBM, Stimulus Perangsang Warga Kelas Menengah

carrisaeltr/ Senin, 01 Mar 2021 19:27 WIB
Diskon PPnBM, Stimulus Perangsang Warga Kelas Menengah

Diskon PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021.

PINUSI.COM – Diskon PPnBM jadi langkah pemerintah dalam merangsang daya beli masyarakat menengah ke atas. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani mengungkapkan, telah terjadi perubahan saldo simpanan masyarakat yang menunjukkan kelompok memiliki dana besar meningkat dan dana kecil menurun.

Laporan itu, menurutnya telah menjelaskan bahwa banyak dari kalangan masyarakat yang menahan diri untuk tidak membeli barang, memilih menyimpan uangnya.  “Artinya mereka punya saldo tapi tidak melakukan aktivitas," ucapnya saat konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Diskon PPnBM dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Mengutip pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor sebesar 100 persen berlaku sejak Maret hingga Mei. Kemudian lanjut periode Juni – Agustus 2021, diskon sebesar 50 persen, dan terakhir di periode September – Desember 2021, sebanyak 25 persen.

"100 persen PPnBM-nya tidak perlu masyarakat bayar. Itu berlaku sampai Mei. Jadi kalau mau beli mobil ya sebaiknya sekarang sampai Mei karena PPnBM-nya pemerintah tanggung," seru dia mengajak masyarakat menggunakan diskon PPnBM.

Dia menambahkan, diskon ini nantinya akan berlaku untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berkapasitas sampai dengan 1.500 cc.

Selain itu, sambung Sri Mulyani, berlaku juga bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) berkapasitas sampai dengan 1.500 cc.

Ada pun alasan memilih jenis kategori kendaraan, Sri Mulyani menerangkan pemilihan berdasar pada jenis mobil yang banyak kelompok masyarakat menengah gunakan, yang dia nilai butuh dorongan dari pemerintah.

Alasan lainnya, kata Sri Mulyani, karena jenis mobil itu memiliki industri yang besar di Indonesia. Penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) juga sudah mencapai 70%. Sehingga bisa memberikan dampak yang luas ketika penjualan meningkat.

"Perlu dorongan, ini termasuk mengoptimalkan daya beli masyarakat kelompok menengah. Dorongan itu perlu karena perubahan saldo simpanan menunjukkan kelompok yang memiliki dana besar meningkat dan dana kecil menurun,” tandas dia.



Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook