search:
|
PinNews

Diduga Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum Pegi: Ini Salah Sasaran

wisnuhasanuddin/ Senin, 01 Jul 2024 23:00 WIB
Diduga Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum Pegi: Ini Salah Sasaran

Tangkap Layar


PINUSI.COMTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan bahwa Pegi yang merupakan kliennya adalah korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin saat pembacaan gugatan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurutnya Polda Jabar tidak memiliki bukti yang cukup kuat saat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini kita lebih menitik beratkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata Insank, Senin (1/7).

Selain itu Insank juga menyebut bahwa Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Jika apabila pihak Polda Jawa Barat tidak memiliki dua alat bukti itu, ia meminta agar kliennya untuk dibebaskan

"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," tegasnya.

Selain itu, Pegi yang fotonya tersebar sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah yang dimaksud.

"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," tuturnya.

Sehingga ia meminta  Pengadilan Negeri Bandung sebagai penegak hukum harus memiliki integritas secara profesional dan terbebas intervensi dari pihak lain agar tidak merugikan kliennya. 



Editor: Bethriq Kindy Arrazy
Penulis: wisnuhasanuddin

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook