search:
|
PinNews

Buruh Kembali Desak MK Batalkan Undang-undang Cipta Kerja

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Senin, 05 Jun 2023 14:00 WIB
Buruh Kembali Desak MK Batalkan Undang-undang Cipta Kerja

Organisasi serikat buruh dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Istimewa)


PINUSI.COM - Organisasi serikat buruh dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Massa meminta MK mencabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Atamazis mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini akan dilakukan terus-menerus.

BACA LAINNYA: Korban Tewas Kecelakan Kereta Api di India Bertambah, Tembus 288 Orang!

"Hari ini bertepatan dengan Senin tanggal 5 Juni 2023, di mana Partai Buruh bersama dengan gerakan buruh lainnya."

"Hari ini memulai aksi nasional, cuma sifatnya bergelombang terus-menerus," kata Riden kepada wartawan, dikutip dari detikcom.

Pihak buruh meminta MK membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Riden mengatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan uji materi UU Cipta Kerja.

Tuntutan yang disuarakan Partai Buruh adalah:

  1. Cabut Omnibus Law Cipta Kerja;
  2. Revisi Parliamentary Threshold 4 persen dari suara sah nasional, harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI; dan
  3. Cabut presidential threshold 20 persen. (*)
https://pinusi.com/pinnews/jokowi-perintahkan-jajarannya-ambil-langkah-cepat-tangani-tppo-dalam-sebulan/

Editor: Yaspen Martinus



Editor: Cipto Aldi
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook