search:
|
PinNews

Dilaporkan Langgar Etik, Anwar Usman Diperiksa MKMK Besok

Senin, 10 Jun 2024 22:30 WIB
Dilaporkan Langgar Etik, Anwar Usman Diperiksa MKMK Besok

Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto: Antara


PINUSI.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memeriksanya, Selasa (11/6) besok.

"Ya, rencananya begitu (pemeriksaan terhadap Anwar Usman). Semoga tidak ada halangan lagi," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Senin (10/6).

Pemeriksaan besok adalah penjadwalan ulang. Karena sebelumnya Anwar tak bisa diperiksa lantaran masih menangani perkara perselisihan hasil Pileg 2024.

Rencananya, Anwar bakal diperiksa siang. Sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi itu diberikan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono.

Untuk diketahui. Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Ia diduga melanggar etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Saptakarsa Hutama.

Terhadap laporan itu, Zico telah menjalani sidang pemeriksaan awal. Digelar secara tertutup, Rabu (5/6) tadi.

Dalam laporannya, Zico menilai adanya dugaan konflik kepentingan. Antara Anwar Usman dan advokat Muhammad Rullyandi.

Sebelumnya, Anwar mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Rullyandi menjadi salah satu ahli yang ajukan dalam persidangan perkara tersebut.

Tapi, Anwar yang menjadi hakim pada persidangan panel tiga. Untuk sidang PHPU anggota legislatif bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Mereka berhadapan dengan Rullyandi yang menjadi salah satu pihak berperkara di MK. Posisinya sebagai kuasa dari pihak termohon, yaitu KPU.

"Setidaknya pelapor menemukan dua perkara, yakni Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara, Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," kata Zico dalam laporannya.

Bagi Zico, tak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara. Kemudian diadili oleh hakim tersebut.

Kata dia, dalam penalaran wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain. Tak harus Rullyandi. Apalagi pamannya Gibran Rakabuming Raka itu juga menghadirkan ahli lain. Yakni Pujiono.

"Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan, perkara PHPU anggota legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya," ucapnya.



Editor: Fahriadi Nur

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook