search:
|
PinNews

Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 21 Jun 2024 15:00 WIB
Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal

Puluhan kotak berisi rokok ilegal yang disita oleh tim Bea Cukai Malang dalam sejumlah penindakan pada tanggal 19 Juni 2024. Foto: ANTARA/HO-Bea Cukai Malang


PINUSI.COM, JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal. Hasil dari sejumlah operasi di wilayah Kota dan Kabupaten Malang di Jawa Timur.

"Kami melakukan sejumlah penindakan pada saat melakukan patroli darat rutin, yang melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, Jumat (21/6).

Gunawan menjelaskan tim melakukan patroli darat, Rabu (19/6) tadi. Kemudian memeriksa salah satu jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kota Malang. Di sana, tim menemukan adanya pengiriman rokok ilegal.

Kata dia, tim menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) atau rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek. Semuanya tanpa dilekati pita cukai. Jumlahnya sebanyak lima koli atau 3.826 bungkus dengan total 75.000 batang.

Tim Bea Cukai Malang juga memeriksa jasa ekspedisi lain di kawasan yang sama. Di tempat ini, tim menemukan kembali pengiriman rokok SKM berbagai merek tanpa pita cukai.

"Pada lokasi itu, ada 990 bungkus dengan total 19.800 batang. Atas pemeriksaan tersebut, tim melakukan pencegahan," katanya.

Usai memeriksa dua penyedia jasa ekspedisi itu, tim mendapatkan informasi lanjutan. Bahwa ada pengiriman rokok ilegal.

"Tim lantas melakukan pencarian sarana pengangkut dengan menyisir jalan yang diperkirakan akan dilewati sarana pengangkut tersebut," katanya.

Setelah penyisiran, tim Bea Cukai menemukan sarana pengangkut. Kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk diperiksa.

"Pada saat pemeriksaan, ditemukan SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29.766 bungkus dengan total 595.320 batang," katanya.

Masih pada hari yang sama, mereka kembali dapat informasi. Bahwa ada pengiriman rokok ilegal lainnya. "Tim kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan patroli darat," imbuhnya.

Kendaraan yang dicurigai itu masuk tol melalui pintu Singosari, Kabupaten Malang. Bea Cukai lantas melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut di Tol Pandaan-Malang KM 79, Kecamatan Lawang.

Pada saat pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa 19.740 bungkus atau setara dengan 394.800 batang rokok ilegal. Barang bukti, sarana pengangkut dan pengemudi lalu digiring ke Kantor Bea Cukai Malang.

Dari keseluruhan penindakan tersebut, ada 1.084.920 batang rokok ilegal yang disita. Dengan total perkiraan nilai mencapai Rp1,5 miliar. "Sementara untuk potensi kerugian negara, tercatat mencapai Rp809,35 juta," pungkasnya.



Editor: Fahriadi Nur

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook