search:
|
PinNews

Airlangga Hartarto Tunggu Undangan dari MK untuk Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

arie prasetyo/ Senin, 01 Apr 2024 23:00 WIB
Airlangga Hartarto Tunggu Undangan dari MK untuk Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku menunggu undangan dari MK. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo


PINUSI.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku menunggu undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Airlangga adalah satu dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang diminta hadir di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Ya kita tunggu panggilannya. Undangannya (dari MK) belum ada," kata Airlangga di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (1/4/2024) malam.

MK akan menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang PHPU Pilpres 2024.

Mereka dijadwalkan akan dijadwalkan hadir pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Keempat menteri itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Airlangga Hartarto.

MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Suhartoyo mengatakan, keterangan empat menteri dan DKPP tersebut penting untuk didengar oleh mahkamah.

Ia menepis pemanggilan tersebut untuk mengakomodir pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak."

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim," jelas Suhartoyo. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: arie prasetyo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook