PINUSI.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Sosial Saefullah Yusuf dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maksud dan tujuan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk mengandeng KPK agar bisa mengkawal penyaluran bantuan perumahan agar tepat sasaran yang mana nantinya data yang dipakai adalah DTSEN milik BPS.
"Sore ini kami mendatangi KPK bersama dengan Menteri Sosial dan Kepala BPS untuk membahas penggunaan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) agar bisa tepat sasaran, sekaligus membahas kerja sama antara Kementerian PKP dan KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ucap Maruarar.
Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Lokasi Verifikasi
Didampingi Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman, Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati, dan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di kantor KPK.
Maruarar menuturkan bahwa sangat konsen terhadap penegakan hukum di sektor perumahan. Selain itu berhubungan dengan data, dirinya juga ingin mendapatkan kepastian hukum dari KPK terkait pelaksanaan CSR pembangunan rumah yang diperbolehkan secara hukum.
"Kami juga akan menyampaikan data-data pembangunan perumahan yang mangkrak kepada KPK. Komitmen konkrit kementerian pada pemberantasan korupsi, saya yakini perubahan mendasarnya justru harus dimulai dari dalam. Kemudian juga pihak kementerian ingin melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberatasan Korupsi untuk level lembaga dalam beberapa hal soal data, soal peningkatan SDM, soal pencegahan dan soal penegakan hukum, sehingga dalam waktu dekat akan bisa merumuskan rencana kerja sama," tutur Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dalam keterangan resminya yang diterima redaksi PINUSI.COM di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Agar Tepat Sasaran, Mensos Dan Kepala BPS Datang Menemui Menteri PKP
Pada pertemuan tersebut, Ara panggilan akrab Maruarar Sirait menyatakan bahwa ia akan bersurat kepada KPK agar dapat diberikan izin untuk mengelola aset-aset tanah sitaan yang ada di KPK. Dan mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan KPK beserta jajarannya yang banyak sekali memberikan masukan agar program yang akan dijalankan tepat sasaran.
"Tadi kami sudah sampaikan, tentunya yang diutamakan adalah buat MBR yaitu masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana amanat Presiden Prabowo jangan ada 1 rupiah pun uang rakyat tidak tepat sasaran, sehingga program 3 juta rumah (membangun dan merenovasi) menghasilkan rumah rakyat yang berkualitas," tegasnya.
Sementara itu, menanggapi keinginan Menteri PKP agar bisa diberikan izin untuk mengelola aset-aset tanah sitaan yang ada di KPK, Johanis berpendapat bahwa pihaknya akan mempersilakan Kementerian PKP untuk mengajukan permintaan pengelolaan aset-aset tanah sitaan dari kasus korupsi.
"Kalau memang itu kemudian dapat dimanfaatkan, ya kami akan serahkan, untuk kepentingan masyarakat dan bangsa. Aset tanah sitaan dari perkara korupsi yang kemudian dilelang tidak laku, maka KPK dapat menyerahkan kepada yang meminta," tandas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak.