PINUSI.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali merilis jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Jadwal terbaru ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 mengenai Penetapan Nomor Induk Aparatur Sipil Negara (ASN) kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
Penetapan usul NIP dan TMT hingga pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025. Pemerintah sebelumnya telah mempercepat proses pengangkatan ASN, dengan target CPNS diangkat paling lambat Juni 2025, serta PPPK tahap I dan II paling lambat Oktober 2025.
Perubahan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Keputusan ini sekaligus merevisi pengumuman sebelumnya, di mana pengangkatan CPNS awalnya dijadwalkan pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Dalam surat yang diterbitkan Kepala BKN, diatur bahwa seluruh proses pengangkatan bagi CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024 yang belum mendapatkan Nomor Induk tetap akan dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan resmi dikeluarkan.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meminta seluruh instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS dan PPPK untuk segera menuntaskan proses pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja. Ia juga mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang menjalani proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN, sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
“BKN akan terus mengawal instansi pemerintah agar proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berjalan sesuai jadwal dan tepat waktu sebagaimana arahan Presiden,” ujar Zudan dalam keterangannya pada Rabu (19/03/2025) di Jakarta, dikutip dari bkn.go.id.
Jadwal Pengangkatan CPNS 2024
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi seluruh persyaratan akan diangkat sebagai CPNS paling lambat pada 1 Juni 2025. Sementara itu, usul penetapan NIP CPNS harus disampaikan paling lambat 10 Mei 2025.
Penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS ditentukan satu bulan setelah usul penetapan NIP masuk ke BKN. Jika usulan NIP telah diterima oleh BKN hingga akhir Februari 2025 namun belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Jadwal Pengangkatan PPPK 2024
Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang memenuhi syarat dan mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024, pengangkatan akan dilakukan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 10 September 2025.
TMT pengangkatan PPPK ditetapkan satu bulan setelah usul penetapan Nomor Induk PPPK diterima oleh BKN. Jika usulan telah masuk hingga akhir Februari 2025 namun belum mendapatkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan PPPK akan dimulai pada 1 Maret 2025.