PINUSI,COM - Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menemukan 59 titik ladang ganja di kawasan Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur. Penemuan ini dilakukan dengan bantuan teknologi drone guna mengidentifikasi lokasi yang sulit dijangkau secara langsung.
Penemuan dengan Teknologi Drone
Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, menjelaskan bahwa ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi dan tersebar di berbagai titik dalam kawasan TNBTS. Drone digunakan untuk mengoptimalkan pencarian di area yang sulit diakses.
"Lokasi ladang ganja yang ditemukan ada 59 titik yang berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Penemuan ini dilakukan dengan bantuan teknologi drone," kata Decky, dikutip dari Detik.com, Rabu (19/3).
Kolaborasi Kementerian Kehutanan dan Kepolisian
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pengungkapan ladang ganja ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan kepolisian. Ia juga membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa ladang ganja tersebut dikelola oleh petugas TNBTS.
"Ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana, tetapi merupakan hasil kerja sama dengan kepolisian untuk menemukan lokasi tersebut," ujar Raja Juli.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penemuan ladang ganja ini tidak berkaitan dengan kebijakan penutupan TNBTS yang sempat diberlakukan sebelumnya.
Bukan Kasus Baru
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menambahkan bahwa ladang ganja di kawasan ini bukanlah temuan baru. Kasus ini telah diselidiki sejak September 2024, dan pihak kepolisian telah menangkap tersangka yang terkait dengan kepemilikan ladang tersebut.
"Ladang ganja biasanya ditanam di lokasi yang sulit ditemukan. Oleh karena itu, kami menurunkan petugas dari berbagai satuan seperti Kepala Balai Taman Nasional, Polhut, Masyarakat Mitra Polhut, serta Manggala Agni untuk membantu proses investigasi dengan dukungan teknologi drone," jelas Satyawan.
Empat Tersangka Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus ini, Kepolisian Resor Lumajang menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses hukum dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Penemuan ladang ganja ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kawasan konservasi, terutama di area yang sulit dijangkau. Dengan kerja sama antara berbagai pihak, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.