PINUSI.COM - Kasus perjudian daring (online) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkembang. Terbaru, polisi berhasil menangkap satu tersangka lagi pada Minggu (17/11/2024), yang membawa jumlah tersangka menjadi 23 orang. Tersangka yang berhasil ditangkap ini berinisial A alias M dan ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa A alias M adalah salah satu dari tiga orang yang memiliki peran penting dalam operasional jaringan judi daring. “Mereka bertiga bertugas mengumpulkan website judi online, mengelola uang setoran, memastikan agar website tidak terblokir, serta mengatur operasional kejahatan yang melibatkan seluruh tersangka,” ujar Ade Ary dalam keterangan resmi, Selasa (19/11).
Pengembangan Kasus Judi Online
Baca Juga: Polisi Tangkap Buronan Kasus Mafia Judi Online, Sita Aset Senilai Rp 16 Miliar
Penangkapan A alias M menambah daftar panjang tersangka yang sebelumnya telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 22 tersangka lainnya, termasuk tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni B, BK, dan HF. Penangkapan terhadap ketiga DPO ini terjadi pada Sabtu (16/11) dan dikaitkan dengan peran mereka sebagai pemilik dan pengelola website judi yang dilindungi oleh oknum Komdigi agar tidak diblokir.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputa, menambahkan bahwa penyidikan terhadap jaringan perjudian online ini masih berlangsung secara intensif. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum internal Komdigi, bandar judi, dan pihak-pihak lainnya yang ikut serta dalam jaringan kejahatan ini,” jelas Wira Satya.