PINUSI.COM - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias M, buronan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). A diketahui merupakan suami dari tersangka D, yang lebih dulu ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita uang tunai dan aset dari pasangan suami istri tersebut dengan total nilai mencapai Rp 16 miliar.
"Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp 16 miliar," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Laksanakan Tax Amnesty Jilid III pada 2025
23 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Mafia Judol
Penangkapan A menambah daftar tersangka kasus mafia akses judol menjadi total 23 orang, termasuk 10 pegawai Komdigi. Polisi memastikan penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat diusut tuntas.
"Komitmen kami adalah mengusut seluruh pihak yang terlibat, baik oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak lainnya, dengan menerapkan pidana perjudian dan TPPU untuk menyita aset tersangka serta mengembalikannya kepada negara," tambah Ade Ary.
Baca Juga: Awal Mula Tragedi Carok Terkait Pilkada Di Sampang: Relawan Paslon Nomor 2 Tewas Dibacok
Awal Mula Terungkapnya Kasus Judol
Kasus ini bermula dari penyelidikan website judi online bernama Sultan Menang, yang mengarah pada keterlibatan pegawai Komdigi. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keberadaan "kantor satelit" di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, setelah sebelumnya beroperasi di Tomang, Jakarta Barat.
Kantor ini dikelola tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A, dengan total 12 karyawan yang bekerja sebagai operator dan admin. Para tersangka mengumpulkan daftar website terindikasi judi online, lalu memfilter daftar tersebut melalui Telegram.
Baca Juga: Garuda Wajib Terbang Tinggi: Duel Hidup Mati Lawan Arab Saudi di GBK!
"Website yang tidak menyetorkan uang kepada mereka akan diblokir oleh Komdigi," jelas Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Tersangka meminta uang setiap dua minggu sekali sebagai imbalan agar website-website tersebut tidak diblokir. Modus ini memungkinkan mereka mengumpulkan keuntungan besar sebelum akhirnya terungkap. (*)