Pemprov Jakarta Terapkan Skema Bebas Pajak Progresif Mulai 2025, Berikut Ketentuannya

Oleh Lilis AnggraeniMonday, 11th November 2024 | 18:00 WIB
Pemprov Jakarta Terapkan Skema Bebas Pajak Progresif Mulai 2025, Berikut Ketentuannya
Ilustrasi pengguna kendaraan bermotor (Foto: Freepik)

PINUSI.COM – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menerapkan skema baru untuk pemberlakuan pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025 mendatang. Sekma baru ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, tidak semua jenis kendaraan bermotor dikenakan skema bebas dari pajak progresif. Melainkan, ada juga beberapa kendaraan tertentu yang masih dikenakan pajak progresif.

Merujuk pada Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan kendaraan kelima dan sejenisnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen. Sementara itu, khusus kendaraan kedua sampai kelima naik dari aturan sebelumnya. 

Baca Juga: Gak Kebagian Tiket Timnas? Cek Cara Beli Tiket Melawan Arab Saudi!

Skema baru ini berbeda dari peraturan pajak progresif sebelumnya. Ketentuan sebelumnya menerapkan pajak progresif hingga 10 persen bagi pemilik dengan 17 unit kendaraan atau lebih.

Rincian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Januari 2025

Lebih jelas, berikut adalah rincian tarif PKB dalam aturan terbaru yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025 untuk kepemilikan dan/atau penguasaan pribadi.

Baca Juga: Tegas! Prabowo Beri Pesan Menteri Komdigi: Tak Boleh Ada 'Beking-Bekingan' Judi Online

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Di sisi lain, ada jenis kendaraan yang dikenakan skema bebas dari pajak progresif. Adapun jenis kendaraan tersebut adalah kendaraan yang terdaftar atas nama badan atau perusahaan.

Berdasarkan pasal 7 ayat (3) Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, ditetapkan jika kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan atau perusahaan tidak dikenakan pajak progresif dengan tarif pajak hanya sebesar 2 persen.

Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam lampiran penjelasan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 bahwa, "Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha." 

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 6 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 3 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta