PINUSI.COM - Ketua LPSK Hasto Atmojo menetapkan Mario Dandy Satriyo harus membayar kompensasi atau ganti rugi korban sebesar Rp 100 M kepada David Ozora.
"Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya, Rp100 miliar. Kita sudah ajukan (restitusi ini) ke jaksa dimasukkan ke dalam tuntutan," kata Hasto dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (14/06/23).
Hasto mengungkapkan nominal tersebut didasarkan pada akumulasi jumlah kerugian yang dialami korban dan keluarga. Meliputi biaya pengobatan keluar hingga berbagai potensi kerugian ke depannya.
BACA LAINNYA: Sahroni Minta Mahfud MD Tunjuk Nama Pelaku Transaksi Bawah Meja di DPR, MA, dan Pemerintahan
"Yang banyak itu pemulihan medis ya. Karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang," ujar Hasto.
Sementara itu, Jonathan Latumahina mengatakan kompensasi atau penggantian kerugian korban dari LPSK tak sebanding kecuali Mario Dandy Satriyo juga dibuat koma.
Hal itu disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
BACA LAINNYA: Wakil Ketua Komisi II DPR: Siapapun Presidennya, NKRI Harga Mati!
Jonathan juga mengaku tidak mengetahui terkait perhitungan komponen itu. Ia menyebut LPSK hanya menyampaikan akan mengajukan kompensasi atas kerugian materiel dan imateriel lantaran David mengalami penurunan kualitas hidup akibat dari penganiayaan Mario Dandy.
Editor: Cipto Aldi