PINUSI.COM - Seorang sopir truk tanah berinisial DWA ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Raya Salembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Insiden tersebut mengakibatkan seorang bocah Sekolah Dasar (SD) terluka parah. Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian, yang menilai bahwa kelalaian dalam berkendara telah menyebabkan korban.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto, mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan bahwa DWA positif menggunakan narkotika jenis amfetamin saat mengemudi truk. "Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan korban, dan setelah cek urine, terbukti positif narkoba," ujarnya kepada media, Jumat (8/11).
Kecelakaan ini menimbulkan kemarahan warga sekitar yang tidak terkendali, hingga beberapa di antaranya merusak dan membakar truk yang terlibat dalam insiden tersebut. Rekaman aksi massa ini viral di media sosial. Untuk mengantisipasi situasi lebih lanjut, beberapa personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan barang bukti dan menjaga situasi tetap kondusif. "Truk yang dirusak dan dibakar masih berada di lokasi, dan kami jaga situasinya agar tetap aman," jelas Wiyoto.
Baca Juga: Batal Comeback di 2025, BTS Direncanakan Reuni Formasi Lengkap pada 2026
Kronologi Kecelakaan dan Kondisi Korban
Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (7/11) pagi itu melibatkan DWA, yang mengemudikan truk dari arah Kosambi menuju Teluknaga. Di tempat kejadian, pengendara sepeda motor berinisial SD (20) yang membonceng seorang anak, ANP (9), berusaha menyalip truk dari sebelah kiri. Namun, upaya ini gagal akibat jarak yang sempit dan terbatasnya ruang, sehingga sepeda motor terjatuh. Anak yang dibonceng terjatuh ke arah kanan dan masuk ke kolong truk hingga kakinya terlindas.
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa korban ANP mengalami luka serius pada bagian kaki dan segera dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan penanganan medis. "Kami harap masyarakat bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib," kata Zain.
Baca Juga: Kronologi Truk Tanah Tabrak Bocah SD di Teluk Naga, Warga Tangerang Marah dan Bakar Kendaraan
Insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengemudi dan perusahaan pengangkut untuk memperhatikan aturan dan operasional kendaraan mereka. Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, truk bermuatan besar hanya diperbolehkan melintas di wilayah Kabupaten Tangerang antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Pelanggaran aturan ini telah menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan yang sering terjadi di area tersebut.
Pihak kepolisian berharap kejadian ini menjadi yang terakhir. "Kami mendorong ketegasan dari aparat dan perusahaan terkait untuk menegakkan aturan demi keselamatan pengguna jalan lain," tutup Zain. (*)