PINUSI.COM - Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) bernama Alika (9) menjadi korban kecelakaan setelah tertabrak dan terlindas truk pengangkut tanah di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024). Insiden yang terjadi pada pagi hari itu memicu kemarahan warga setempat, yang kemudian merusak dan bahkan membakar beberapa truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Kecelakaan ini menyebabkan kaki Alika mengalami luka serius. Truk yang melintas di luar jam operasionalnya itu, melanggar aturan yang diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Peraturan tersebut membatasi operasional truk tanah hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pelanggaran ini menjadi penyebab utama kemarahan warga yang merasa jengkel dengan meningkatnya jumlah kecelakaan akibat truk tanah yang beroperasi tanpa mengikuti aturan.
Akibat kejadian tersebut, warga sekitar tidak hanya merusak truk yang menabrak korban, tetapi juga puluhan truk tanah lain yang melintas di luar jam operasionalnya. Satu unit truk bahkan dibakar oleh massa yang marah karena merasa sudah sering kali menghadapi kejadian serupa. Menurut keterangan warga, insiden ini bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah berulang kali menyebabkan korban jiwa.
“Perusahaan truk ini seharusnya menaati aturan yang sudah ada. Kecelakaan seperti ini sudah sering terjadi, dan kami sudah cukup sabar. Pemerintah harus lebih tegas dalam menegakkan peraturan ini,” ujar seorang warga bernama Usman.
Warga mengharapkan aparat dan pemerintah Kabupaten Tangerang untuk lebih serius dalam menegakkan aturan mengenai jam operasional truk tanah. Menurut mereka, peraturan ini dibuat demi keselamatan warga sekitar, terutama anak-anak yang sering menjadi korban. Usman juga menyatakan bahwa warga tidak mempermasalahkan pembangunan, namun menginginkan perusahaan truk untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Polisi dari Polres Metro Tangerang Kota yang tiba di lokasi berupaya menenangkan warga dan melakukan mediasi. Namun, hingga saat ini belum ada solusi yang konkret terkait dengan permintaan warga agar pemerintah daerah menindak tegas pelanggaran jam operasional truk tanah. (*)