Pernah Diberhentikan dari TNI pada 1998, Pemberian Pangkat Jenderal Bintang Empat untuk Prabowo Subianto Dinilai Langgar Undang-undang

Oleh Yohanes123Wednesday, 28th February 2024 | 20:30 WIB
Pernah Diberhentikan dari TNI pada 1998, Pemberian Pangkat Jenderal Bintang Empat untuk Prabowo Subianto Dinilai Langgar Undang-undang
Politisi senior PDIP TB Hasanuddin menuding pemberian pangkat jenderal bintang empat buat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menabrak undang-undang. Foto: PINUSI.COM

PINUSI.COM - Politisi senior PDIP TB Hasanuddin menuding pemberian pangkat jenderal bintang empat buat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menabrak undang-undang.  

Anggota Komisi I DPR itu menegaskan, apa pun alasannya, Prabowo tak pantas mendapat penghargaan tersebut.

Dia menilai penghargaan dari Presiden Joko Widodo itu sarat politik. 

Ada pun kenaikan pangkat Prabowo ini sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

“Kalau menurut hemat saya ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan."

"Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 itu bertentangan, atau apa pun itu namanya, keppres itu tidak sesuai dengan dua undang-undang,” kata Hasanuddin, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).  

Menurut anak buah Megawati Sukarnoputri itu, Prabowo Subianto tak layak menerima pangkat tersebut, lantaran dirinya pernah didepak dari TNI pada  1998 silam.

Dia diberhentikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) BJ Habibie.

Hasanuddin menegaskan, Keppres 13/TNI/Tahun 2024 jelas tidak bisa berlaku, lantaran keppres pemberhentian Prabowo yang dikeluarkan Presiden Habibie masih berlaku hingga sekarang.

“Ketika Pak Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Keppres, jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru, maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru,” bebernya.

Hasanuddin mengatakan, dengan dikeluarkannya Keppres 13/TNI/Tahun 2024, Jokowi secara otomatis membuat semua peraturan yang diatur di negara ini berantakan dan tak berjalan sesuai fungsinya.

Pembuatan Keppres, lanjut dia, tak bisa dilakukan sesuai selera Presiden, hal ini harus  berlandaskan pada peraturan dan undang-undang yang sudah terlebih dahulu diberlakukan.  

“Jadi tidak serta merta membuat aturan baru,” ucapnya. (*)

Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 31 minutes
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | an hour ago
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | 4 hours ago
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | 6 hours ago
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | 6 hours ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 7 hours ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 8 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 9 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 9 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 9 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta