3 Jenis Paspor Indonesia, Kamu Punya yang Mana?

Oleh sarahsalsabillaMonday, 25th September 2023 | 09:00 WIB
3 Jenis Paspor Indonesia, Kamu Punya yang Mana?
Paspor adalah sebuah dokumen milik negara yang diperlukan jika bepergian ke luar negeri. Foto : etsy.com

PINUSI.COM -  Paspor adalah sebuah dokumen milik negara yang diperlukan jika bepergian ke luar negeri. Untuk liburan, kerja, belajar, mengajukan visa, dan lain-lainnya, kamu tak bisa melakukan ini tanpa

Selain memperbolehkan kamu untuk ke luar negeri, paspor juga mempunyai detail-detail penting.

 

Dikutip dari imigrasi.go.id ,detailnya adalah nama lengkapmu, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, nomor paspor, tanggal pengeluaran dan habis berlaku.

 

Dengan ini, ada beberapa jenis paspor yang diterbitkan oleh negara. Indonesia sendiri mempunyai tiga jenis paspor bagi warganya. 

 

Tujuannya sama, namun diberikan ke orang-orang yang berbeda

 

1.Paspor biasa

 

Inilah paspor yang paling sering diterbitkan. Dikutip dari Kemenkumham.go.id, paspor ini diterbitkan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan keluar negeri, dan berlaku selama 10 tahun.

 

Dengan paspor biasa terdapat tiga jenis, yaitu non-elektronik dan elektronik (e-paspor).

 

Dikutip dari imigrasi.go.id, paspor elektronik mempunyai elektronik chip dan menyimpan data biometrik, sedangkan yang non-elektronik tidak mempunyai itu. Halaman biodata paspor biasa dicetak di kertas yang dilaminasi.

 

Harga non-elektronik dan elektronik berbeda. Dikutip dari imigrasi.go.id, harga non-elektronik adalah Rp350.000, sedangkan yang elektronik adalah Rp650.000.

 

2. Paspor dinas

 

Paspor ini diberikan untuk orang-orang tertentu. Dikutip dari kemlu.go.id, paspor ini diberikan dalam rangka penempatan pada perwakilan atau perjalanan untuk tugas yang tidak bersifat diplomatik.

 

Karena sifat paspor ini, hanya petugas teknisi, administrasi di suatu misi KBRI atau konsulat, atau pegawai negeri atau pemerintah yang sedangkan melaksanakan tugas ke luar negeri berhak mendapat paspor ini.

 

Bedanya dengan paspor biasa, paspor ini diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) usai disetujui oleh Sekretariat Negara.

 

3. Paspor diplomatik

 

Inilah paspor yang paling ‘sakti,’ dan juga hanya diberikan kepada orang-orang tertentu.

 

Dikutip dari imigrasi.go.id, paspor ini diberikan ke WNI yang melakukan perjalanan dalam rangka penempatan pada Perwakilan KBRI, konsulat atau untuk tugas diplomatik.

Selain mengidentifikasi pegawai perwakilan, paspor ini juga memberikan kemudahan dan kekebalan imunitas.

 

Seperti paspor dinas, paspor diplomatik diterbitkan oleh Kemlu.

 

Terkini

Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta