Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 17 dan 18 Juni 2024
![Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 17 dan 18 Juni 2024](https://asset.pinusi.com/foto_berita/thumb_8001712126345ganjil_genap.jpeg)
Dinas Perhubungan Jakarta meniadakan aturan ganjil genap (Gage) pada libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, Senin (17/6/2024) dan Selasa (18/6/2024). Foto: NTMC POlri
PINUSI.COM - Dinas Perhubungan Jakarta meniadakan aturan ganjil genap (Gage) pada libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, Senin (17/6/2024) dan Selasa (18/6/2024).
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengatur, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Maka dari itu, penerapan ganjil genap tidak berlaku atau ditiadakan pada Senin dan Selasa, 17 dan 18 Juni 2024," ujar Syafrin, Minggu (16/4/2024).
Dinas Perhubungan Jakarta mengimbau para pengguna jalan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan. (*)
Editor: Yaspen Martinus