search:
|
PinNews

Perusahaan yang Terapkan Prinsip HAM dalam Aktivitas Bisnis Bakal Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

Gabriella Hanyokrokusumo/ Sabtu, 18 Mei 2024 16:00 WIB
Perusahaan yang Terapkan Prinsip HAM dalam Aktivitas Bisnis Bakal Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

Penerapan hak asasi manusia di dalam aktivitas bisnis, diyakini dapat meningkatkan daya saing dan reputasi perusahaan, baik di pasar internasional maupun domestik. Foto: PINUSI.COM/Istimewa


PINUSI.COM - Penerapan hak asasi manusia (HAM) di dalam aktivitas bisnis, diyakini dapat meningkatkan daya saing dan reputasi perusahaan, baik di pasar internasional maupun domestik.

"Yang perlu disadari bersama, kami meyakini dengan semakin membaiknya kesadaran masyarakat terhadap isu-isu HAM seperti isu lingkungan, anak, hak pekerja, dan lain-lain."

"Maka, perusahaan yang menghormati, memerhatikan, dan memenuhi prinsip-prinsip HAM dalam aktivitas bisnisnya, akan meningkatkan daya saing di internasional serta meningkatkan kualitas perusahaan," kata Direktur Jenderal HAM Kemekumham Dhahana Putra di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024). 

Dengan perkembangan itu, kata Dhahana, Kementerian Hukum dan HAM yang membidangi urusan HAM, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Peraturan Presiden tersebut sejatinya mencakup 3 hal, yaitu peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi Bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan; pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan HAM; serta penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha. 

Untuk peningkatkan pemahaman dan promosi bisnis dan HAM bagi perusahaan, Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM tengah menyiapkan launching atas petunjuk pelaksanaan Bisnis dan HAM bagi Gugus Tugas Nasional dan Daerah, serta pengembangan aplikasi self-assessment human rights due diligence bernama Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA). 

Self-Assessment pada PRISMA telah diikuti oleh banyak perusahaan di Indonesia, baik oleh perusahan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun perusahaan privat.

Karena, terdapat 31 perusahaan yang kini telah mendapat status hijau setelah melalui self-assessment PRISMA.

BCA dan BRI merupakan dua perusahaan yang telah meraih status hijau.

"Bagi kami  apa yang telah dicapai BRI dan BCA tentu patut untuk diapresiasi."

"Dan melalui forum ini, kami juga ingin tahu lebih banyak bagaimana praktik-praktik terbaik HAM di sektor perbankan yang telah dilakukan oleh baik BCA maupun BRI," imbuh Dhahana.

Ia menuturkan, sebagai pusat aliran modal dalam perekonomian global, perbankan memainkan peran penting dalam memberikan pengaruh besar terhadap pelaku pasar global dan pengambilan keputusan bisnis.

"Hemat kami, dengan besarnya peran itu, maka perbankan merupakan mitra yang amat penting untuk terus mendorong penghormatan perusahaan terhadap hak asasi manusia," paparnya. (*) 



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Gabriella Hanyokrokusumo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook