search:
|
PinNews

Peran 3 Pelaku Begal Supir Truk di Cilincing

Rabu, 11 Mei 2022 18:36 WIB
Peran 3 Pelaku Begal Supir Truk di Cilincing

PINUSI.COM, Jakarta - Polsek Cilincing yang telah berhasil membekuk kawanan begal supir truk di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2022). Tiga orang pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO).

Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan, para pelaku pembegalan tersebut telah diamankan disekitaran Cilincing.

"Salah satu pelaku yang kita tangkap itu yang membawa celurit melakukan perlawanan, kita berikan tindakan tegas terukur," ujar Robinson kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Menurut Robinson, para pelaku ini sebagian bekerja serabutan sebagai tukang parkir liar dan dia mengaku baru dua kali melakukan aksi kriminal.

"Mereka memanfaatkan saat lalu lintas sepi dimalam hari khususnya saat lampu merah. Kaca dipecahin dahulu, sehingga mental sopir atau kenek langsung down," tandasnya.

Sedangkan korban kenek sopir ini yang di bacok oleh para kawanan begal, dan pada saat ini sang kenek masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit.

"Korban sedang dirawat dalam kondisi sadar dan masih bisa diajak berkomunikasi. Dia mengalami luka pada tangan dan perut sebelah kanan," ujarnya.

Ada pun peran para pelaku ini yaitu:

  1. Alfiandi alias Alfam, peran sebagai eksekutor yang melukai korban dengan celurit.
  2. M. Ramdani Mamonto Alias Dani, peran sebagai mengambil tas dan barang korban serta memukul wajah korban dan menentang korban, menyiapkan celurit yang akan digunakan untuk melukai korban.
  3. Raihan Rabbani alias Aang, beperan memukul badan korban dengan tangan kosong.
    Sedangkan yang tiga lainnya masih dalam pencarian (DPO) yaitu:
  4. Suryadi, memilik peran yang merampas tas korban dari dalam mobil truk.
  5. Ian memiliki peran mengambil tabung gas LPG 3 Kg.
  6. Pian, memiliki peran memukul korban dengan tangan kosong.
    Atas perbuatannya itu para pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama Lima Tahun penjara.


Editor: Cipto Aldi

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook