search:
|
PinNews

Pengusaha Properti Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Emas PT Antam

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Jumat, 19 Jan 2024 13:30 WIB
Pengusaha Properti Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Emas PT Antam

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menetapkan Budi Said, pengusaha properti di Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Foto: YouTube@Kejaksaan RI


PINUSI.COM -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said, pengusaha properti di Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. 


Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengungkapkan, setelah pemeriksaan yang dilakukan, status Budi Said dinaikkan menjadi tersangka.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS (Budi Said), seorang pengusaha properti di Surabaya, untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud."

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis (18/1/2024)

Sebagai tindak lanjut, Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

Tindakan hukum ini diambil berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam, dan Budi Said dianggap terlibat dalam perbuatan korupsi dalam transaksi tersebut. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook