search:
|
PinNews

Gedung BPK Diduga Langgar Perizinan, Azas Tigor Nainggolan: Masih Percaya dengan Hasil Audit BPK?

Dita Saputri/ Kamis, 27 Jun 2024 11:30 WIB
Gedung BPK Diduga Langgar Perizinan, Azas Tigor Nainggolan: Masih Percaya dengan Hasil Audit BPK?

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) bakal memeriksa kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa


PINUSI.COM - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) bakal memeriksa kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Hal ini dilakukan terkait informasi gedung tersebut diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta tidak memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), yakni realisasi terhadap penyempurnaan hijau taman (PTH) sesuai perencanaan tata kota.

“Kami akan pelajari (terkait dugaan pelanggaran di Gedung BPK),” ucap Kepala DCKTRP DKI Jakarta Heru Hermawanto saat dikonfirmasi, Rabu (27/6/2024).

Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan, pun meminta Pemprov DKI tegas dalam memberikan sanksi, bila Gedung BPK terbukti tidak merealisasikan kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana mestinya.

"Ini preseden buruk, yang lagi-lagi mencoreng muruah BPK, jika kemudian dia terbukti melakukan pelanggaran fasum fasos, sama artinya telah merampas hak publik.” 

“Segera ungkap ini secara transparan di hadapan publik, agar masyarakat bisa menilai apa yang sebenarnya terjadi di BPK ini," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Tigor ini juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak tinggal diam dan tegas, seandainya lahan yang seharusnya menjadi area hijau, pemanfaatannya dialihfungsikan tidak sesuai ketentuan. 

Menurutnya, BPK bisa diduga melanggar pasal berlapis, baik menurut undang-undang maupun peraturan daerah.

"DK Jakarta sudah punya Perda tentang prasarana, sarana dan utilitas umum."

"Bahkan juga diperkuat ada Pergub tentang mekanisme penyerahan kewajiban dari pemegang izin dan non-izin."

"Juga punya perda ketertiban umum yang jika BPK mengabaikan hal ini, harus ada sanksinya," paparnya.

Lebih dari itu, kata Tigor, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka komitmen dan integritas BPK pun kian rontok. 

Terlebih, BPK sebagai pengawas keuangan negara juga kerap menyoroti persoalan fasum fasos. 

Ia lantas meminta Pemprov DK Jakarta tidak ciut jika BPK terbukti abai terhadap kewajibannya sendiri.

Berdasarkan informasi, saat ini masih banyak pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang belum menyerahkan kewajiban fasum-fasos. 

Menurut Tigor, jika salah satunya adalah Gedung BPK, maka opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemprov DKI selama enam tahun berturut-turut itu pun patut diduga dijadikan alat tawar-menawar.

"Jangan sampai untuk memuluskan WTP enam tahun terakhir ini, ternyata ada bergaining. "

"Karena apa? Toh ternyata cukup banyak juga aset yang bermasalah."

"Lalu apa kita masih percaya dengan hasil audit BPK kalau kondisinya seperti ini?" Imbuhnya.

Tigor juga mengajak masyarakat terus mengawasi kinerja BPK, pasca-munculnya fakta persidangan Menteri Pertanian soal dugaan jual beli opini WTP. 

Sehingga, ia pun menganggap wajar jika opini WTP Pemprov DK Jakarta selama ini dipertanyakan banyak pihak. 

"Publik perlu terus mengawasi permainan para oknum yang demi WTP mereka menghalalkan segala cara, karena masyarakat saat ini sudah tidak percaya lagi dengan kerja audit BPK," tegas Tigor. (*) 



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Dita Saputri

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook