search:
|
PinNews

Gencarkan Perizinan Bangunan, Pemprov Jakarta Didesak Periksa Gedung BPK

Dita Saputri/ Jumat, 21 Jun 2024 13:30 WIB
Gencarkan Perizinan Bangunan, Pemprov Jakarta Didesak Periksa Gedung BPK

Dinas CKTRP Jakarta menyegel sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Pinterest


PINUSI.COM - Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta, menyegel sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.


Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut dinggap melanggar izin yang telah diterbitkan.


Kepala Sektor Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng Agung Wijanarto mengatakan, pelanggaran yang menyebabkan bangunan tersebut disegel, dikarenakan ada perubahan ruang di lantai satu, sehingga tidak sesuai bentuk.


"Pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan, dan itu bukan bersifat menyeluruh."


"Sehingga langkah dari kami hanya mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja,” ucapnya, Kamis (20/6/2024).


Sang pemilik bangunan pun, disebut Agung, harus mengurus surat perizinan yang baru, sebelum pemerintah daerah membuka segel tersebut.


Langkah Pemprov DKI yang menindak tegas bangunan langgar izin pun diapresiasi pengamat hukum tata negara Nanang Indrawan.


Ia pun berharap, langkah tegas ini bisa menjadi langkah baik dalam rangka menegakkan Perda tentang ketertiban umum, serta menjadi momentum untuk mengingatkan para pemilik/pengguna gedung agar memenuhi hak publik.


"Pada prinsipnya penertiban gedung bermasalah itu bagus."


"Pemprov DKI top lah, biar hak publik juga bisa mereka penuhi," katanya.


Ia pun mendorong Pemprov DKI terus meningkatkan pengawasan terhadap kelengkapan izin bangunan di Jakarta.


Salah satunya yang paling disorot ialah kelengkapan izin gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta, pasca-mencuatnya dugaan gedung tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).


"Nasib Gedung BPK gimana?"


"Nah, harus diperiksa juga surat-surat gedungnya."


"Kan kemarin ramai tuh enggak punya SLF."


"Kalau terbukti melanggar, kan harus disegel juga itu Kantor BPK," tuturnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Dita Saputri

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook