Baca! Syarat UMKM Bebas Pajak di IKN
![Baca! Syarat UMKM Bebas Pajak di IKN](https://asset.pinusi.com/foto_berita/thumb_8001718092551UMKM_IKN--pinusi.jpeg)
Ilustrasi UMKM di IKN. Foto via mediaetam.com
PINUSI.COM, JAKARTA - UMKM bisa bebas pajak jika beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Tapi ada syaratnya.
"Domisilinya harus di sana. Kegiatan usahanya harus di sana. Dan memang terdaftar di kantor pajak sekitar IKN," kata Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya, Selasa (11/6).
Artinya jelas. Pelaku usaha mesti warga yang berasal dari IKN atau sekitarnya. Atau paling tidak, ber-KTP sana.
Baca Lainnya :
Masih ada syarat lainnya. Wajib pajak yang terdaftar harus badan usaha dalam negeri. Dengan penanaman modal awal di IKN tak lebih dari Rp 10 miliar.
Lebih dari itu, bukan UMKM. Dan bakal dikenakan tax holiday sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.
"Karena tadi yang untuk mendapatkan fasilitas tax holiday kan minimal Rp10 miliar. Kalau untuk UMKM tidak sampai Rp10 miliar," jelasnya.
Baca Lainnya :
Di luar itu, kata Yudha masih ada syarat lainnya. Bersifat teknis. Secara rinci ketetapan itu ada dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.
Misalkan saja untuk UMKM yang memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang. Besaran maksimal penanaman modal dan omzet pendapatan ditentukan berdasarkan akumulasi seluruh lokasi yang berada di wilayah IKN.
Tak kalah penting. Insentif pembebasan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp50 miliar.
Editor: Fahriadi Nur