Terdakwa Kasus Kebakaran Padang Sabana Bromo Divonis Hukuman 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Oleh wisnuhasanuddinFriday, 2nd February 2024 | 19:00 WIB
Terdakwa Kasus Kebakaran Padang Sabana Bromo Divonis Hukuman 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), terdakwa kasus kebakaran padang sabana Bromo, karena menyalakan flare saat foto prewedding. Foto: instagram@andriewibowoekawardhana

PINUSI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), terdakwa kasus kebakaran padang sabana Bromo, karena menyalakan flare saat foto prewedding.

AWEW juga dijatuhi denda Rp3 miliar.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta Rp3 miliar," kata ketua majelis hakim I Made Yuliada, Rabu (31/1/2024).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menuntut AWEW dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

SunaryoKepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, mengatakan tokoh adat sudah memaafkan tindakan yang dilakukan oleh AWEW.

"Dari sisi adat kami sudah memaafkan, dan itu mungkin juga sudah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan," ujarnya.

Sebelumnya, AWEW yang merupakan manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer, memberikan instruksi pengantin menyalakan flare, hingga percikan apinya mengenai rumput kering yang merembet ke rumput lainnya.

Kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mencapai sekitar 989 hektare. (*)

Terkini

Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
Bonus Hari Raya Ojol & Kurir Online Diprotes Mitra, Ini Respons Aplikator
Bonus Hari Raya Ojol & Kurir Online Diprotes Mitra, Ini Respons Aplikator
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:16 WIB
Bank BTN Gercep Siapkan Rumah Subsidi Untuk Guru
Bank BTN Gercep Siapkan Rumah Subsidi Untuk Guru
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 14:35 WIB
Wapres Gibran: Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain Bukti Semangat Pantang Menyerah
Wapres Gibran: Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain Bukti Semangat Pantang Menyerah
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 10:11 WIB
Unik! Ini Makna Selebrasi Ole Romeny Usai Cetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain
Unik! Ini Makna Selebrasi Ole Romeny Usai Cetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain
PinSport | Wednesday, 26th March 2025 | 09:27 WIB
Ranking FIFA Indonesia Meroket Usai Menumbangkan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Ranking FIFA Indonesia Meroket Usai Menumbangkan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | Wednesday, 26th March 2025 | 08:42 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta