PINUSI.COM - Tim investigasi gabungan yang terdiri dari Polda Lampung dan TNI berhasil mengungkap dugaan keterlibatan seorang anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus judi sabung ayam yang berlangsung di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Insiden yang terjadi pada pertengahan bulan ini berujung tragis setelah tiga anggota polisi tewas akibat tembakan oknum prajurit TNI AD, Kopda Basarsyah.
Anggota Brimob Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, seorang oknum polisi dari Brimob Polda Sumsel, yakni Bripda Kapri Sucipto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, pada Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: Merasa Sangat Bersyukur, 2 Orang Guru Akhirnya Bisa Punya Rumah Dari Pemerintah
Sebelumnya, Bripda Kapri diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya, yaitu Wayan, anggota polisi dari Polres Lampung Tengah, serta seorang warga sipil bernama Nur, yang berprofesi sebagai pedagang di lokasi kejadian. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, status Bripda Kapri ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. Sementara itu, Wayan dan Nur tetap berstatus saksi dalam kasus ini.
Keterlibatan Bripda Kapri dalam Sabung Ayam
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa Bripda Kapri telah mengenal Kopda Basarsyah sejak tahun 2018. Dalam keterangannya, Helmy menegaskan bahwa Bripda Kapri datang ke lokasi sabung ayam karena diundang oleh Kopda Basarsyah. Bahkan, ia diketahui membagikan undangan perjudian tersebut melalui media sosial.
"Oknum Bripda Kapri Sucipto berada di lokasi sabung ayam dan mengakui telah mengenal tersangka Kopda Basarsyah sejak tahun 2018. Selain itu, ia juga sempat mengunggah undangan perjudian sabung ayam ke media sosialnya," ujar Helmy.
Karena keterlibatan tersebut, Bripda Kapri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan telah ditahan di Mapolda Lampung.
Status Saksi dan Fakta Baru dalam Kasus
Selain Bripda Kapri, seorang polisi lainnya dari Polres Lampung Tengah, yakni Wayan, juga disebut hadir dalam arena sabung ayam. Berdasarkan keterangannya, Wayan mengaku menerima undangan sabung ayam dan mengetahui siapa yang mengelola kegiatan ilegal tersebut.
Namun, pada pukul 16.00 WIB, sebelum penggerebekan terjadi, Wayan telah meninggalkan lokasi, sehingga ia tetap berstatus sebagai saksi. Hal yang sama juga berlaku bagi warga sipil bernama Nur, yang berjualan di lokasi kejadian.
Tersangka dalam Kasus Penembakan dan Judi Sabung Ayam
Insiden penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung berakhir tragis dengan tewasnya tiga polisi dari Polsek Negara Batin. Ketiga korban, yaitu:
AKP (anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin)
Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto
Briptu (anumerta) M Ghalib Surya Ganta
Hasil autopsi menunjukkan bahwa ketiga polisi tersebut tewas akibat luka tembak di kepala dan dada. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim investigasi gabungan dari Polda Lampung, Pomdam II Sriwijaya, Denpom II-3 Lampung, dan Korem 043 Gatam telah menetapkan empat tersangka dalam dua klaster kasus, yakni kasus penembakan dan kasus perjudian.
Tersangka Kasus Penembakan:
Kopda Basarsyah (oknum TNI AD)
Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam:
Peltu Lubis (oknum TNI AD)
Bripda Kapri Sucipto (oknum Brimob Polda Sumsel)
Zulkarnaen (warga sipil)
Investigasi Berjalan Transparan
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa tim investigasi gabungan bekerja secara transparan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Kerja sama antara Polda Lampung dan TNI bertujuan untuk menjaga akuntabilitas serta memberikan kejelasan kepada masyarakat.
"Kami memastikan penyelidikan ini dilakukan secara objektif dan transparan, baik dalam tindak pidana perjudian maupun dalam peristiwa penembakan," tegas Helmy.