PINUSI.COM - Maxim, salah satu perusahaan ride-hailing terkemuka di Indonesia, telah resmi menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra driver. Bonus yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta, bergantung pada kinerja masing-masing driver.
Besaran BHR yang Diterima Driver Maxim
Salah satu pengemudi Maxim mengungkapkan bahwa ia memperoleh Rp 1,1 juta sebagai BHR tahun ini. Menurutnya, rata-rata penghasilan bulanan yang diperolehnya mencapai Rp 4 juta, atau sekitar Rp 48 juta per tahun.
"Kalau dihitung per bulan sekitar Rp 4 jutaan. Pendapatan kotor per hari bisa mencapai Rp 200 ribu," ujarnya.
Driver tersebut juga menyebut bahwa ia telah menerima notifikasi pemberian BHR sejak 21 Maret 2025. Ia merasa bersyukur atas bonus yang diterimanya menjelang Lebaran.
"Alhamdulillah, ini sangat membantu untuk kebutuhan Lebaran," ujar driver yang telah bergabung dengan Maxim selama empat tahun tersebut.
Mekanisme Penyaluran BHR
Maxim mengirimkan notifikasi kepada driver sebelum menyalurkan BHR. Pemberitahuan tersebut menyebutkan bahwa bonus langsung masuk ke dalam saldo driver. Saldo ini dapat digunakan untuk membayar komisi pesanan atau ditarik tunai dengan mengunjungi kantor Maxim di masing-masing kota.
Pada acara Penyerahan Bonus Hari Raya yang digelar di kantor Maxim, Jakarta, Senin (24 Maret 2025), sejumlah driver mengonfirmasi bahwa mereka menerima bonus antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta.
Tanggapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, turut hadir dalam acara tersebut dan memastikan besaran BHR yang diterima oleh para driver Maxim.
"Saya mendengar ada narasi bahwa ada driver yang menerima BHR hanya Rp 50 ribu. Namun, setelah saya diskusi langsung dengan para pengemudi, saya memastikan bahwa besaran BHR paling rendah yang diberikan adalah Rp 700 ribu," jelas Immanuel.
Pernyataan ini menjawab berbagai spekulasi terkait besaran bonus yang diberikan oleh Maxim kepada mitra pengemudinya.