PINUSI.COM – Aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung DPR RI, Kamis (20/3), berujung ricuh. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengonfirmasi bahwa tiga mahasiswa mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Fakultas Hukum UI, Muhammad Bagir Shadr, mengungkapkan bahwa ketiga mahasiswa yang terluka saat aksi berada di dua rumah sakit berbeda. Pramono dirawat di RS Tarakan, sementara Aidan dan Raditya mendapatkan perawatan di RS Pelni.
Kronologi Kejadian
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU Perubahan UU TNI, Ini Poin Pentingnya
Bagir menjelaskan bahwa bentrokan terjadi ketika massa aksi hendak memasuki gedung DPR secara damai. Namun, mereka justru mendapatkan perlakuan represif dari aparat keamanan.
“Awalnya kami berusaha masuk dengan damai, tetapi tiba-tiba aparat menyerang dengan pentungan dan memukul mundur massa aksi,” ujar Bagir melalui sambungan telepon, Kamis (20/3).
Ia menambahkan bahwa salah satu mahasiswa mengalami luka di bagian kepala dan sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya siuman.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Australia vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Video Ricuh Beredar
Setelah insiden ini, beredar beberapa video di media sosial yang memperlihatkan demonstran mengalami luka-luka dan dibawa ke ambulans. Namun, belum ada informasi resmi mengenai jumlah pasti korban luka dari aksi tersebut.
Dalam aksi yang digelar di depan Gedung MPR/DPR, sejumlah mahasiswa bersama organisasi masyarakat sipil dan akademisi turun ke jalan menolak revisi UU TNI yang dinilai berpotensi membangkitkan dwifungsi militer.
Poin-Poin Kontroversial dalam RUU TNI
Pembahasan revisi UU TNI yang dianggap tergesa-gesa dan kurang transparan menjadi alasan utama gelombang protes ini. Beberapa pasal yang disoroti antara lain:
Pasal 7: Perluasan tugas dan fungsi TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Pasal 47: Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, yang kini diperluas menjadi 14 instansi pemerintah dari sebelumnya 10 instansi.
Pasal 53: Perpanjangan usia pensiun bagi personel TNI, dengan klasifikasi berbeda untuk tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.
Meskipun mendapat gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah dan DPR tetap mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II tahun 2024-2025 pada Kamis (20/3) pagi.
Gelombang Aksi Penolakan Berlanjut
Tak hanya di Jakarta, aksi serupa juga berlangsung di berbagai daerah. Aliansi Jogja Memanggil bahkan menginap di DPRD Yogyakarta untuk menunggu keputusan pembatalan revisi UU TNI. Di Makassar, demonstrasi yang digelar oleh masyarakat sipil juga mengecam DPR yang dianggap mengabaikan suara rakyat.
Perubahan dalam UU TNI ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya peran ganda militer dalam kehidupan sipil, sebagaimana terjadi di era Orde Baru. Oleh karena itu, mahasiswa dan aktivis berkomitmen untuk terus menyuarakan penolakan terhadap regulasi ini.