search:
|
Aktual

Klarifikasi Jokowi Tak Menyurutkan Gelombang Protes Omnibus Law

carrisaeltr/ Senin, 12 Okt 2020 10:06 WIB
Klarifikasi Jokowi Tak Menyurutkan Gelombang Protes Omnibus Law

Klarifikasi yang disampaikan Presiden Joko Widodo belum bisa memuaskan mahasiswa (Foto: Unisbank)


Klarifikasi yang disampaikan Presiden Joko Widodo belum bisa memuaskan mahasiswa

Sejak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja terus bergulir, kurun beberapa hari terakhir. Tidak hanya di Jakarta, penolakan juga terjadi di daerah-daerah lainnya, penjuru nusantara.

Meski Presiden Joko Widodo telah mengklarifikasi dan memberi penjelasan, namun niatan masyarakat untuk menolak belum surut. Rencananya hari ini, Senin (12/10/2020) hingga Jumat (16/10/2020), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) akan menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja.

Mengusung aspirasi serupa, Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama juga akan menggelar aksi pada Selasa (13/10/2020) besok. “Benar (ada aksi demo) pelaksananya Anak NKRI, kami bagian dari Anak NKRI,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PA 212, Novel Bakmukmin, seperti dilansir jpnn.com, Minggu (11/10/2020).

Dalam pernyataannya pada Jumat (9/10/2020) lalu, Jokowi menilai, aksi-aksi demonstrasi yang berujung kericuhan dan perusakkan fasilitas umum ini, sebagai akibat dari adanya disinformasi seputar substansi dari UU yang lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law ini.

Selain itu, merebaknya sejumlah berita bohong atau hoaks, makin memperkeruh suasana dan memancing gelombang penolakkan menjadi semakin membesar dan meluas. 

Bekas Walikota Solo ini berkeyakinan bahwa melalui UU Cipta Kerja ini nantinya dapat memperbaiki kehidupan jutaan perkerja di tanah air, sekaligus memperbaiki penghidupan bagi keluarga mereka juga. 

Dalam UU Cipta kerja, kata Jokowi, terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi secara ekonomi.

Jokowi juga menegaskan, bahwa tidak benar adanya resentralisasi investasi di daerah, yang benar adalah, perijinan berusaha dan pengawasan tetap dilakukan pemerintah daerah (Pemda).

Hanya saja, harus dilakukan sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat, agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Selain itu, sambung Jokowi, kewenangan perijinan ketegori non perijinan berusaha juga tetap ada ditangan Pemda, sehingga tidak ada perubahan. 

“Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur di daerah. Dan perijinan berusaha di daerah diberikan batas waktu, jadi ada service level of agreement. Jika batas waktu terlewati maka permohonan perijinan dianggap disetujui,” ujarnya.

Meski begitu, Jokowi menyadari bahwa UU ini masih belum sempurna betul, karenanya Jokowi membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat di Jakarta dan di daerah untuk memberikan masukkan kepada pemerintah.

“Saya perlu tegaskan pula, UU ini memerlukan banyak sekali PP dan Pepres, jadi setelah ini akan muncul PP dan Pepres, yang akan kita munculkan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, usulan dan masukan dari daerah-daerah juga masih terbuka.,” tandas dia.

Tak lupa,  Jokowi juga berpesan, kepada pihak-pihak yang masih bersikukuh menolak dan atau merasa tidak puas terhadap UU ini, dipersilakan untuk melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu,” tutup Jokowi.



Editor: Cipto Aldi
Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook