POLISI SMACKDOWN MAHASISWA DIMAAFKAN, HIMATA MINTA PROSES HUKUM TETAP BERLANJUT

Oleh muhammad-edwin-octavianFriday, 15th October 2021 | 17:43 WIB
POLISI SMACKDOWN MAHASISWA DIMAAFKAN, HIMATA MINTA PROSES HUKUM TETAP BERLANJUT

Himata (Himpunan Mahasiswa Tangerang) tetap mendesak aparat kepolisian yang membanting salah satu Mahasiswa UIN SMH untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan tindakan yang ia lakukan.

Pinusi.com - Tedi Agus selaku perwakilan Himata (Himpunan Mahasiswa Tangerang) mengaku telah memaafkan tindakan aparat kepolisian berinisial NP atas dasar kemanusiaan, namun pihaknya tetap mendesak aparat untuk menjalankan proses hukum dengan semestinya.

Melansir CNN Indonesia, ia tak menjelaskan bagaimana proses hukum yang dimaksud kepada pelaku kasus Mahasiswa di-smackdown ini, mungkin berupa proses pidana atau sanksi etik dari korps Bhayangkara. Ia juga belum memikirkan bakal melaporkan yang bersangkutan.

"Harapannya pelaku mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan apa yang di lakukan, selebihnya kami serahkan ke pihak kepolisian," ucapnya.

HIMATA MASIH MENUNGGU RESPON DARI PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG TERKAIT TUNTUTAN YANG DISAMPAIKAN PADA AKSI TERSEBUT

himata
HIMATA LOGO (Himpunan Mahasiswa Tangerang) Sumber: Himpunan Mahasiswa Banten Raya

Disisi lain Tedi yang juga merupakan rekan Fariz menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu respon dari pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten terkait tuntutan 10 mahasiswa yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa pada Rabu lalu (13/10/2021).

"Sambil proses itu berjalan, kami masih menunggu respon pemkab karena sampai saat ini masih belum ada tanggapan apapun dari 10 isu yang kita bawa," katanya.

Sebelumnya, Muhammad Fariz yang merupakan mahasiswa UIN SMH yang ikut pada unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang menjadi korban tindak represif aparat kepolisian yang sedang membubarkan aksi. Menurut video yang beredar, Fariz terlihat dibanting layaknya laga yang terjadi diacara Smackdown. (edw)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 6 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 4 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 3 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 2 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in an hour
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 44 minutes
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 43 minutes
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 7 minutes
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 8 minutes ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta